SULAWESI BARAT — Kronologi pengembalian uang ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap praktik ekspor nikel yang melanggar ketentuan. PT CNI, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra, diduga menjalankan operasi tambang tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2017 hingga 2019.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa perusahaan diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk memanipulasi hasil uji kadar nikel. Modusnya, kadar nikel dibuat seolah-olah di bawah 1,7 persen agar memenuhi syarat ekspor, padahal ketentuan mengharuskan kadar di atas ambang tersebut.
Saiful menjelaskan PT CNI sengaja mengatur hasil uji agar nilai kadar nikelnya tampak kurang dari 1,7 persen. Padahal, untuk mengekspor nikel secara sah, kadar mineral itu harus berada di atas 1,7 persen. Praktik ini diduga berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.
"Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Selain manipulasi kadar, PT CNI juga disebut memakai dokumen yang tidak sah untuk melancarkan kegiatan ekspor. Kombinasi kedua pelanggaran ini kemudian mengakibatkan kerugian finansial bagi negara dalam jumlah yang signifikan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp401.653.737.469,69. Angka itu tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dan menjadi dasar bagi penyidik untuk menindak lanjuti perkara.
Penyidik menerima penyerahan uang pengganti dari PT CNI pada Jumat (28/8) sore, sehari sebelum konferensi pers digelar. Jumlah yang diserahkan tepat sama dengan nilai kerugian yang dihitung BPK, yakni Rp401,65 miliar.
"Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar," ujar Saiful menegaskan.
Uang ratusan miliar itu kini disimpan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penitipan ini dilakukan agar dana aman selama proses hukum berjalan.
Saiful menyebut penyidikan belum diakhiri. Tim jaksa masih melengkapi alat bukti dan mengonstruksikan peristiwa pidana untuk menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Sprindik perkara ini diterbitkan 10 April 2025 dan diperbarui 7 November 2025.
Saat ini Kejagung belum mengumumkan nama tersangka. Fokus penyidikan diarahkan pada peran masing-masing pihak, baik dari internal PT CNI maupun penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam pengaturan ekspor tersebut.