MAJENE — Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat tengah menelusuri sumber ketidaksesuaian data Fidusia yang tercatat dalam sistem pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kabupaten Majene. Penelusuran difokuskan pada berkas dan riwayat pendaftaran yang ditangani Notaris Ardhita Dwiyana.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan verifikasi dilakukan untuk mencocokkan data di sistem pusat dengan dokumen fisik yang seharusnya dipegang notaris. "Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi dan dokumen sebenarnya," ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Tim verifikasi tidak hanya memeriksa dokumen akhir, tetapi juga menelusuri riwayat pendaftaran Fidusia. Langkah ini bertujuan menemukan pada tahapan mana data mulai tidak sinkron, sekaligus memastikan setiap proses input informasi tercatat dengan benar.
Menurut Saefur, hasil dari penelusuran ini nantinya akan dipakai sebagai dasar perbaikan. "Hasil verifikasi menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk memperbaiki ketidaksesuaian data yang ditemukan," kata Saefur.
Setelah proses verifikasi rampung, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berencana memperkuat koordinasi dengan para notaris, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kesalahan administrasi serupa di masa mendatang.
Pembenahan data Fidusia ini diharapkan mampu meningkatkan ketertiban administrasi dan akurasi data. Pada akhirnya, kualitas layanan Administrasi Hukum Umum di Kabupaten Majene diharapkan ikut membaik seiring tertatanya data pendaftaran jaminan Fidusia.