Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta: PMK Belum Terbit, Ini Skema dan Syaratnya

Penulis: Xander Situmorang  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:11:01 WIB
Menteri Keuangan memastikan subsidi motor listrik Rp 5 juta per unit tetap berjalan, namun payung hukum PMK belum terbit.

SULAWESI BARAT — Kabar baik buat kamu yang menunda pembelian motor listrik: pemerintah memastikan subsidi Rp 5 juta per unit tetap jalan, tapi belum ada tanggal pasti. Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis menyatakan seluruh persiapan sudah rampung. Yang menghambat hanyalah administrasi — payung hukum berupa PMK yang belum diteken Kementerian Keuangan.

Skema 100.000 Unit Pertama: Siapa yang Keburu, Dia yang Dapat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan skema ini pada konferensi pers APBN KITA, Selasa (5/5/2026). Kuotanya jelas: 100.000 unit pertama yang terjual bakal mendapat potongan Rp 5 juta. Begitu kuota habis, pemerintah akan membuka lagi — pola kuota bertahap yang sama seperti program subsidi 2024.

"Motor listrik juga sama. 100.000 pertama kita kasih, berapa subsidi ya? Rp 5 juta. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," ujar Purbaya.

Yang perlu dicatat: angka ini jauh lebih kecil dari subsidi 2024 yang mencapai Rp 7 juta. Buat kamu yang mengincar motor listrik entry-level seperti merek China atau model lokal, potongan Rp 5 juta tetap signifikan — bisa menutup selisih harga dengan motor bensin matik.

Kenapa Insentif Ini Penting: Penjualan Turun 28% Tanpa Subsidi

Data Kementerian Perhubungan menunjukkan tren yang jelas: penjualan motor listrik mencapai puncaknya di 77 ribu unit pada 2024 — tepat saat subsidi aktif. Begitu insentif dihapus di 2025, angka jual merosot ke 55 ribu unit. Artinya, subsidi bukan sekadar pelengkap, tapi faktor utama yang menggerakkan pasar.

Di sisi lain, sebagian produsen bertahan dengan sistem sewa baterai. Model ini membuat harga OTR (on-the-road) motor listrik terlihat kompetitif di brosur, karena biaya baterai dipisah menjadi biaya langganan bulanan. Tapi perlu diingat: dalam jangka panjang, total biaya sewa baterai bisa melebihi harga beli baterai itu sendiri — hitung dulu sebelum tergoda angka OTR yang murah.

Merek yang Dapat Subsidi: Masih Dibahas Tiga Lembaga

Agus Gumiwang menambahkan, daftar merek yang lolos insentif tidak ditentukan sepihak. Ada tim bersama yang melibatkan Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Artinya, belum ada konfirmasi resmi soal syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau daftar model yang memenuhi kriteria.

"Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," imbuh Agus.

Buat kamu yang sedang riset: jangan buru-buru booking unit sebelum PMK terbit dan daftar merek diumumkan. Risiko terbesar adalah membeli motor yang ternyata tidak masuk daftar subsidi — dan klaim retrospektif biasanya tidak berlaku.

Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli

Program ini memang menggiurkan, tapi ada beberapa catatan penting. Pertama, subsidi diberikan untuk pembelian baru, bukan konversi — jadi pastikan kamu benar-benar butuh motor tambahan, bukan sekadar tergiur diskon. Kedua, infrastruktur pengisian daya di luar kota besar masih terbatas; kalau pemakaian harianmu melebihi 50 km dan tidak punya charger di rumah, motor listrik bisa merepotkan.

Ketiga, nilai jual kembali motor listrik bekas masih jauh di bawah motor bensin. Kombinasikan dengan biaya penggantian baterai yang bisa mencapai sepertiga harga motor baru — ini biaya tersembunyi yang jarang dibahas dealer.

Untuk konteks, subsidi Rp 5 juta ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah serius mendorong adopsi kendaraan listrik di kuartal III dan IV 2026, sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional. Tapi kepastian waktu tetap bergantung pada terbitnya PMK — dan sampai artikel ini ditulis, belum ada batas waktu yang diumumkan.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top