POLEWALI MANDAR — Badko HMI Sulawesi Barat meminta panitia seleksi (pansel) Direktur PDAM Wai Tipalayo membuka dasar penetapan kelulusan administrasi peserta. Desakan ini menyusul ditemukannya dugaan pelanggaran syarat larangan menjadi pengurus partai politik dalam proses seleksi yang tengah berlangsung di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Ketua Bidang Hukum Badko HMI Sulawesi Barat, Aco Andi, menyebut pansel harus berpedoman pada Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Aturan itu secara tegas melarang calon direktur BUMD berstatus sebagai pengurus partai politik, calon kepala daerah, maupun calon anggota legislatif.
Dari total tujuh pendaftar, pansel resmi mengumumkan enam nama lolos seleksi administrasi. Mereka adalah Ayyub, Lukman Hakim, Muh. Fadli, Syamsu Alam, Tahiruddin, dan Usman. Satu peserta atas nama Muhammad Zakir Akbar dinyatakan tidak lulus.
Badko HMI menyatakan telah menemukan nama-nama yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sebagai pengurus partai. "Kami melihat ada nama-nama yang terdaftar di Sipol KPU sebagai pengurus partai politik dan sempat mencalonkan diri sebagai calon legislatif," ujar Aco Andi.
Aco mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan pansel terhadap berkas peserta. Ia mencontohkan, pansel seharusnya melakukan pengecekan silang berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke KPU untuk memastikan status keanggotaan partai politik peserta.
"Apakah pansel ini sudah crosscheck ke KPU berdasarkan NIK KTP-nya? Contoh lain pada poin pengalaman kerja manajerial perusahaan, apakah pansel melihat SK-nya, apakah perusahaan tersebut terdaftar atau berbadan hukum. Ini menjadi pertanyaan semua ke pansel," ungkapnya.
Seleksi direktur PDAM Wai Tipalayo sendiri telah memasuki tahap pengumuman administrasi. Berdasarkan laman resmi Pemkab Polewali Mandar, pendaftaran dibuka pada 8-27 Juli, disusul pengumuman seleksi administrasi pada 31 Juli, dan masa sanggah hingga 4 Agustus.
Selanjutnya, ujian kelayakan dan kepatuhan (UKK) dijadwalkan pada 5-7 Agustus, dengan pengumuman hasil pada 11 Agustus, lalu wawancara akhir. Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 memang mengatur belasan syarat wajib calon direksi BUMD, termasuk tidak sedang menjadi pengurus partai politik dan memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum.
Badko HMI Sulawesi Barat meminta DPRD Polewali Mandar, Gubernur Sulawesi Barat, dan Kementerian Dalam Negeri turut mengawasi proses ini. "Kami meminta seluruh pihak ikut mempertanyakan sekaligus mengawasi proses seleksi ini," tegas Aco Andi.