MAMUJU — Keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi dinilai menjadi kunci untuk menciptakan kebijakan yang responsif. Lewat aplikasi SUARAKU, warga Sulawesi Barat kini bisa menyampaikan aspirasi, saran, dan umpan balik terhadap peraturan daerah secara lebih terstruktur.
Aplikasi ini dirancang sebagai media penghimpunan aspirasi yang transparan dan akuntabel. Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menekankan bahwa masyarakat adalah pihak yang merasakan langsung dampak dari suatu kebijakan.
"Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui aplikasi SUARAKU, ruang partisipasi publik semakin terbuka sehingga masukan yang diberikan dapat menjadi bahan dalam menghasilkan kebijakan yang lebih responsif dan sesuai dengan kondisi di lapangan," ujar Saefur Rochim dalam kegiatan sosialisasi di Ruang Rapat Seno Aji, Mamuju.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar menyebut partisipasi publik sebagai bagian penting dari reformasi hukum. Menurutnya, keterlibatan warga tidak hanya memperkaya proses evaluasi, tetapi juga membantu pemerintah menyusun kebijakan berbasis data dan kebutuhan nyata.
Pemerintah daerah diharapkan aktif mensosialisasikan SUARAKU kepada masyarakat. Hasil aspirasi yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Dalam sesi diskusi, para peserta dari pemerintah kabupaten menyambut baik aplikasi ini. Mereka menyatakan kesiapan untuk mendukung optimalisasi SUARAKU sebagai media yang memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Astuti Toding yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan detail teknis aplikasi, mulai dari latar belakang pengembangan, mekanisme penyampaian aspirasi, hingga pengelolaan data masukan untuk evaluasi regulasi.
Kanwil Kemenkum Sulbar berencana melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pemanfaatan SUARAKU. Kegiatan lanjutan meliputi sosialisasi lebih luas, pemantauan implementasi, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan hukum yang berbasis kebutuhan publik.