Revitalisasi Sekolah di Polewali Mandar Diduga Dikontraktoran, LINKAR Soroti Potensi Korupsi

Penulis: Usman Harun  •  Senin, 27 Juli 2026 | 20:55:01 WIB
LINKAR melaporkan dugaan mark-up anggaran revitalisasi sekolah di Polewali Mandar ke Kejari setempat.

POLEWALI MANDAR — Dugaan mark-up anggaran dan praktik nepotisme dalam proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Polewali Mandar mulai terkuak. Gabungan LSM yang tergabung dalam Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (LINKAR) melaporkan temuan investigasi mereka ke Kejari Polewali Mandar pada Senin (27/1/2026).

Koordinator LINKAR, Arwin Hariyanto, yang juga Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak), mengungkapkan temuan utama mereka. Proyek yang merupakan aspirasi anggota DPR-RI dari daerah pemilihan Sulawesi Barat itu diduga kuat telah diarahkan ke sejumlah kontraktor tertentu.

Swakelola Berubah Jadi Kontraktual, LSM Curiga Ada Mark-Up

Menurut Arwin, aturan main proyek revitalisasi sekolah mengharuskan pelaksanaan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk di masing-masing sekolah. Namun, temuan di lapangan menunjukkan pola berbeda: pengerjaan justru dikuasai oleh kontraktor.

"Kuat dugaan revitalisasi yang merupakan aspirasi dari anggota DPR-RI dapil Sulawesi Barat ada bagi–bagi proyek. Harusnya, revitalisasi dikelola secara swakelola, bukan kontraktual. Namun, saat ini yang menjadi pelaksana kebanyakan para kontraktor," sebut Arwin dalam audiensi.

LINKAR telah menyerahkan laporan hasil temuan lapangan yang memuat banyak dugaan kesalahan administrasi. Arwin menilai, pola ini tampak terstruktur dan menjadi pintu masuk untuk melakukan kesalahan yang lebih besar.

Kajari: Pendampingan Kejaksaan Bersifat Preventif, Bukan Tameng

Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis, yang didampingi Kasi Datun Muhammad Rezky Satria Ramadhan, langsung memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa peran kejaksaan dalam proyek revitalisasi SD dan SMP hanya sebatas pendampingan hukum preventif.

"Pendampingan hukum yang dilakukan kejaksaan bersifat preventif. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai kontrak, mengantisipasi hambatan teknis, serta mencegah terjadinya permasalahan yang dapat mengganggu penyelesaian pekerjaan," tutur Nurcholis.

Nurcholis juga menepis anggapan bahwa kejaksaan menjadi tameng bagi pihak tertentu. Ia mengakui, selama ini terjadi miskomunikasi di lapangan. Pihak sekolah kerap membawa-bawa nama kejaksaan untuk menghindari kontrol sosial dari LSM maupun masyarakat.

Dinas Pendidikan Akan Dipanggil, Ancaman Pidana Mengintai

Menyikapi temuan LINKAR, Kajari Nurcholis mengungkapkan langkah selanjutnya. Pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan bersama para kepala sekolah untuk memberikan pengarahan dan memperjelas mekanisme pelaksanaan program revitalisasi.

Meski mengedepankan upaya pencegahan, Nurcholis memberikan peringatan tegas. "Apabila dalam pendampingan ditemukan indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi yang menghambat pelaksanaan proyek, maka kontrak pendampingan akan diputus dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Nurcholis.

Langkah LINKAR ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Publik kini menanti tindak lanjut dari Dinas Pendidikan dan komitmen Kejari dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran pendidikan tersebut.

Reporter: Usman Harun
Sumber: mandarnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top