SULAWESI BARAT — Meski harga jual turun, transaksi jual-beli emas Antam tetap memiliki konsekuensi pajak yang perlu dipahami konsumen. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan ini langsung diambil dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan.
Sementara itu, bagi pembeli emas batangan, pajak juga dikenakan di muka. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Aturan ini merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku hari ini:
Perlu dicatat, harga-harga tersebut bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar rupiah. Investor disarankan untuk selalu memantau laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.