MAMUJU — Penetapan harga TBS kelapa sawit untuk Juli 2026 di Sulawesi Barat menjadi angin segar bagi petani sawit di tengah fluktuasi harga komoditas. Angka Rp 3.276,60 per kilogram yang diumumkan oleh pemerintah provinsi ini diharapkan bisa menjadi patokan yang adil bagi semua pihak.
Harga TBS tersebut tidak ditetapkan secara sepihak. Prosesnya melalui forum koordinasi antara Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta perwakilan petani dan pabrik kelapa sawit. Forum ini rutin digelar setiap bulan untuk menyesuaikan harga dengan kondisi pasar global dan biaya produksi.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang telah disebarluaskan ke seluruh kabupaten penghasil sawit di Sulbar, seperti Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu. Dengan adanya kepastian harga, petani bisa merencanakan panen dan penjualan dengan lebih baik.
Harga Rp 3.276,60 per kilogram ini menjadi patokan di tingkat pabrik. Artinya, petani akan menerima harga bersih setelah dikurangi biaya transportasi dan potongan lainnya sesuai kesepakatan. Angka ini dinilai cukup kompetitif jika dibandingkan dengan harga di provinsi tetangga.
Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan di Sulawesi Barat. Ribuan kepala keluarga menggantungkan hidup dari perkebunan sawit. Fluktuasi harga yang tajam seringkali membuat petani kesulitan, sehingga penetapan harga bulanan seperti ini dinilai sangat krusial.
Meski harga Juli 2026 sudah ditetapkan, petani berharap ada mekanisme yang lebih transparan dalam perhitungan harga ke depannya. Beberapa pihak juga mendorong agar pemerintah daerah memperkuat kelembagaan petani agar posisi tawar mereka lebih kuat saat berhadapan dengan pabrik.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus memantau perkembangan harga di pasar global. Jika terjadi perubahan signifikan pada harga minyak sawit mentah (CPO) dunia, maka harga TBS di tingkat petani bisa dievaluasi kembali pada bulan berikutnya.