SULAWESI BARAT — Kasus ini bermula ketika Heriyaksa, yang bertanggung jawab atas produk Briguna di BRI Cabang Kotabaru, diduga menjalankan aksinya sejak Januari 2024 hingga Desember 2025. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mochamad Rafi, menyebut terdakwa mengincar kerabat, teman, dan kenalannya sendiri sebagai korban.
Heriyaksa diduga mengumpulkan dokumen identitas delapan orang dengan berbagai alasan, mulai dari pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK hingga pengurusan klaim asuransi. Tanpa sepengetahuan korban, ia kemudian membuka rekening bank atas nama mereka.
Setelah itu, terdakwa memalsukan sejumlah dokumen pengajuan kredit, seperti surat keputusan pengangkatan anggota, surat keterangan aktif bekerja, dan rincian gaji. Dalam dokumen palsu tersebut, para korban direkayasa seolah-olah merupakan anggota aktif Polres Kotabaru dengan penghasilan tetap.
Untuk menghindari verifikasi digital, Heriyaksa meminta penandatanganan akad kredit dilakukan secara manual dengan alasan sistem gangguan. Ia kemudian memalsukan tanda tangan korban dalam 10 perjanjian kredit dengan total plafon Rp4,7 miliar.
Setelah kredit disetujui dan dana masuk ke rekening korban, terdakwa langsung menguasainya melalui aplikasi Brimo dan kartu ATM yang berada dalam kendalinya. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi aset kripto melalui aplikasi Pintu, pembelian kendaraan bermotor, dan perangkat elektronik premium.
Sejumlah barang yang disebut dalam dakwaan antara lain Vespa S125, Vespa GTS 150, Suzuki Karimun, Honda Beat, Honda Verza modifikasi, iPad Pro M4, iPhone 12, hingga kamera Sony Alpha 7.
Akibat perbuatan tersebut, kredit yang diajukan atas nama para korban mengalami macet karena mereka bukan anggota Polri dan tidak memiliki kemampuan membayar cicilan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tertanggal 5 Mei 2026, tindakan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru sebesar Rp4.965.153.379.
Atas perbuatannya, Heriyaksa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP karena terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara hampir Rp5 miliar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.