Dua Warga Binaan Lansia Rutan Mamuju Dapat Remisi, Masa Pidana Dipotong 1 dan 3 Bulan

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:03:46 WIB
Kepala Rutan Mamuju menyerahkan SK remisi kepada dua warga binaan lansia pada Hari Lanjut Usia Nasional.

MAMUJU — Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Sudirman, S.E., S.H., menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Remisi kepada dua warga binaan lansia di Aula Rutama, Jumat (29/5). Penyerahan dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Lanjut Usia Nasional.

Kedua warga binaan yang berusia di atas 70 tahun itu mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran berbeda. Satu orang menerima remisi satu bulan, sementara lainnya mendapat pemotongan tiga bulan.

Remisi Bentuk Penghargaan Negara untuk Warga Binaan Lansia

Dalam keterangannya, Karutan Mamuju menyebut pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ia menegaskan bahwa hak-hak warga binaan, khususnya lansia, tetap dijamin secara adil dan manusiawi.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud perhatian dan penghormatan negara terhadap hak-hak warga binaan, khususnya bagi warga binaan lanjut usia,” ujar Sudirman.

Harapan Karutan: Remisi Jadi Motivasi Perbaikan Diri

Sudirman berharap remisi ini tidak hanya meringankan masa pidana, tetapi juga mendorong para warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Menurutnya, Hari Lanjut Usia Nasional menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kelompok lansia, termasuk yang berada di dalam rutan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh Warga Binaan, termasuk para lansia, tetap mendapatkan hak-haknya secara adil dan manusiawi. Semoga remisi ini dapat memberikan semangat baru bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat nantinya,” tambahnya.

Fakta Singkat Remisi Lansia Rutan Mamuju

  • Dua warga binaan lansia penerima remisi, usia di atas 70 tahun.
  • Pengurangan masa pidana: 1 bulan dan 3 bulan per orang.
  • Dasar pemberian: SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-959.PK.05.03 Tahun 2026.

Penyerahan SK remisi ini turut didampingi oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Iskandar, S.H. Kegiatan berlangsung di Aula Rutama Rutan Kelas IIB Mamuju.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: kabarsulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top