POLEWALI MANDAR — Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 39/Pid.Sus-LH/2026/PN Pol pada Senin (25/5) di gedung PN Polewali. Terdakwa AI dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara rekannya, terdakwa U, divonis 1 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kedua terdakwa menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah aturan yang memperbolehkan nelayan dan petani membeli solar bersubsidi dalam kemasan jerigen. Terdakwa AI membeli solar tersebut dari mereka dengan harga Rp8.593 per liter, lalu menjualnya kembali seharga Rp9.000 per liter. Selisih Rp400 per liter menjadi keuntungan yang dikantongi.
Dalam menjalankan bisnis gelap ini, terdakwa AI dibantu oleh terdakwa U yang bertugas mencari pembeli. Perbuatan itu telah berlangsung sejak November 2025 hingga keduanya akhirnya ditangkap.
Majelis hakim yang dipimpin Teopilus Patiung, didampingi hakim anggota Satrio Pradana Devanto dan Muhammad Taufiq Akbar, mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Status AI sebagai anggota kepolisian menjadi keadaan yang memberatkan. Hakim menilai oknum tersebut seharusnya menjadi penegak hukum, bukan justru melanggar aturan.
Selain itu, perbuatan para terdakwa dinilai mengurangi pasokan solar bersubsidi di masyarakat. Akibatnya, subsidi yang dikeluarkan pemerintah menjadi tidak tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pihak yang berhak.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Mereka dapat menerima vonis, menyatakan banding, atau pikir-pikir. Sidang berlangsung di PN Polewali yang berlokasi di Jalan Mr. Muh. Yamin nomor 15, Pekkabata, Kecamatan Polewali.