Modus Stempel Palsu dan Kuitansi Fiktif, Eks Ketua DPRD Mamuju Dijerat Tersangka Korupsi Anggaran Rp 6,3 Miliar

Penulis: Yanto Prasetya  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:31:28 WIB
Eks Ketua DPRD Mamuju resmi ditetapkan tersangka korupsi senilai Rp 6,3 miliar oleh Kejari Mamuju.

MAMUJU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menetapkan mantan Ketua DPRD setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran yang merugikan negara hingga Rp 6,3 miliar. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, termasuk sejumlah dokumen fiktif.

Modus Pelaku: Stempel Palsu dan Kuitansi Fiktif

Kepala Kejari Mamuju, Andi Hairil, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan stempel palsu dan kuitansi fiktif untuk mencairkan dana. "Modusnya, tersangka membuat dokumen seolah-olah ada kegiatan resmi DPRD, padahal tidak ada realisasi kegiatan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin lalu.

Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan lembar kuitansi palsu, stempel dinas yang diduga palsu, serta dokumen pertanggungjawaban fiktif. Kerugian negara dihitung berdasarkan total pencairan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Fakta Singkat Kasus Korupsi Eks Ketua DPRD Mamuju

  • Total kerugian negara: Rp 6,3 miliar
  • Modus operandi: stempel palsu dan kuitansi fiktif
  • Barang bukti: dokumen fiktif, stempel palsu, dan puluhan kuitansi
  • Status tersangka: mantan Ketua DPRD Mamuju
  • Lembaga penanganan: Kejaksaan Negeri Mamuju

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai penggunaan anggaran DPRD tahun 2023. Kejari Mamuju kemudian melakukan audit investigasi dan menemukan kejanggalan pada sejumlah dokumen pertanggungjawaban.

Penyidik menduga tersangka mengatur sendiri proses pencairan dana dengan melibatkan beberapa staf sekretariat DPRD. Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Mamuju memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dalam waktu dekat. "Kami juga masih mendalami aliran dana untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut menikmati," kata Andi Hairil.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: palopopos.fajar.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top