HMI Mamuju Laporkan Proyek Balai Kota Rp48,5 Miliar ke Kejaksaan, Dinilai Salah Kewenangan

Penulis: Xander Situmorang  •  Senin, 18 Mei 2026 | 17:35:05 WIB
HMI Cabang Manakarra melaporkan proyek Balai Kota Mamuju ke Kejaksaan Negeri terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

MAMUJU — HMI Cabang Manakarra melaporkan proyek Balai Kota Mamuju ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Senin (18/5/2026). Proyek tahun jamak sejak 2022 hingga 2026 itu bernilai sekitar Rp48,5 miliar.

Ketua HMI Cabang Manakarra, Darming, menyebut pembangunan gedung itu tidak sejalan dengan status Mamuju yang masih berstatus kabupaten. Ia menduga terjadi penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dasar pelaporan kami adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya ada dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk legalitas hukum pembangunan yang menurut kami belum jelas,” kata Darming kepada wartawan.

Anggaran Rp48,5 Miliar Dinilai Lebih Prioritas untuk PPPK dan Jalan Rusak

Darming menekankan, alokasi sebesar itu semestinya digunakan untuk kebutuhan yang lebih mendesak. Ia menyebut pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan perbaikan infrastruktur dasar di pelosok lebih layak diprioritaskan.

“Ada ribuan PPPK yang menangis karena tidak dianggarkan dan jalan rusak di sejumlah wilayah belum tertangani, tetapi justru bangunan yang peruntukannya dianggap belum jelas diprioritaskan,” ujarnya.

Ia mencontohkan kondisi infrastruktur di Bela dan Kopeang yang masih membutuhkan perhatian serius. Menurutnya, proyek Balai Kota justru mengorbankan kepentingan rakyat.

Kejaksaan Terima Laporan, HMI Siapkan Aksi Jika Tak Ditindaklanjuti

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju, Antonius, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia memastikan akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan itu sudah kami terima dan akan kami proses sesuai prosedur. Yang dilaporkan adalah adanya dugaan penyimpangan pembangunan Balai Kota Mamuju,” ujar Antonius.

Di sisi lain, HMI tidak tinggal diam. Darming mengancam akan menggelar unjuk rasa jika laporan itu tidak diproses secara serius. “Kalau tidak diproses maka kami akan melakukan unjuk rasa sampai kasus ini tuntas,” katanya.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: mekora.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top