MAJENE — Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) menjadi penyumbang angka tertinggi dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja barang yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Nilainya mencapai Rp 1.595.151.998,00 atau sekitar Rp 1,59 miliar.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024. Auditor menemukan celah lebar dalam sistem pengawasan internal kampus yang menyebabkan anggaran negara keluar tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Berdasarkan hasil penelusuran auditor, modus yang ditemukan cukup sistematis. Pihak pengelola kegiatan di berbagai unit diketahui hanya melakukan input data pada aplikasi SAKTI untuk pengajuan dana (GU/TUP) ke KPPN, namun tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban fisik yang valid.
Hingga batas akhir pemeriksaan lapangan pada 11 Maret 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, maupun pengelola kegiatan belum mampu menunjukkan bukti sah atas realisasi belanja miliaran rupiah tersebut.
Ketidakjelasan anggaran ini tidak hanya terjadi di satu unit. Berdasarkan data BPK, hampir seluruh fakultas di lingkungan Unsulbar terlibat. Berikut rinciannya:
Pihak pengelola kegiatan beralasan bahwa keterlambatan penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disebabkan oleh padatnya jadwal kegiatan di akhir tahun. Mereka juga mengaku belum paham mengenai prosedur penyusunan laporan.
Namun, BPK menilai alasan tersebut tidak bisa diterima. Auditor menyebut kelalaian ini sebagai bentuk kegagalan serius dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK dalam melakukan verifikasi dan pengendalian kontrak.
Menindaklanjuti temuan ini, BPK mengeluarkan instruksi keras kepada Menteri terkait untuk memerintahkan Rektor Unsulbar agar melakukan tiga langkah konkret. Pertama, verifikasi ulang secara menyeluruh melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) terhadap belanja senilai Rp 1,59 miliar tersebut.
Kedua, jika dalam verifikasi lanjutan bukti-bukti sah tetap tidak ditemukan, dana tersebut wajib disetorkan kembali ke kas negara atau Kas BLU. Ketiga, BPK meminta agar PPK dan Bendahara yang dinilai kurang cermat diberikan sanksi.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas tata kelola keuangan di Universitas Sulawesi Barat. Publik kini menanti, apakah miliaran rupiah uang negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan, atau justru akan berujung pada ranah hukum.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi dari pihak SPI Unsulbar terkait temuan BPK tersebut.