MAMUJU TENGAH — Langkah preventif ditempuh Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk meredam potensi konflik agraria di wilayahnya. Melalui pemasangan spanduk di berbagai lokasi strategis, pemkab mengajak warga menyelesaikan setiap perselisihan lahan tanpa kekerasan.
Ajakan ini menyasar seluruh lapisan masyarakat, dari tingkat kelurahan hingga pelosok desa. Pemerintah daerah menekankan bahwa setiap sengketa agraria wajib diselesaikan dengan cara-cara yang sah, baik, dan beradab.
Salah satu kalimat yang tercetak jelas di spanduk adalah "Damai itu indah, persatuan harus dijaga". Pesan ini dipilih sebagai pengingat agar warga tidak mudah terpancing isu yang bisa memicu perpecahan antarkelompok.
Pemerintah daerah juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri, intimidasi, atau perbuatan melanggar hukum lainnya dalam menyelesaikan masalah pertanahan.
Pemkab Mamuju Tengah menyediakan beberapa jalur resmi yang bisa ditempuh warga. Pertama, musyawarah untuk mencapai mufakat antar pihak yang bersengketa. Kedua, proses mediasi yang difasilitasi perangkat desa atau kecamatan. Ketiga, menempuh jalur hukum yang berlaku demi keadilan bersama.
"Berbagai jalur penyelesaian yang tersedia dan dapat dimanfaatkan meliputi musyawarah untuk mencapai mufakat, proses mediasi, hingga menempuh jalur hukum yang berlaku demi keadilan bersama," demikian bunyi imbauan yang disebarluaskan pemkab.
Langkah pemasangan spanduk ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan. Pemerintah berharap seluruh masyarakat bersatu padu mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.
Dengan situasi yang kondusif, pembangunan daerah diharapkan bisa berjalan lancar dan kesejahteraan seluruh warga Mamuju Tengah dapat tercapai dengan lebih baik. Imbauan ini juga menjadi pengingat bahwa konflik agraria yang tidak dikelola dengan baik bisa menghambat investasi dan program pembangunan di daerah. (rls)