TBS Sawit Sulbar Periode Mei 2026 Ditetapkan, Harga Tertinggi Capai Rp 3.493 untuk Tanaman 10-20 Tahun

Penulis: Xander Situmorang  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11:02 WIB
Rapat penetapan harga TBS kelapa sawit Sulbar periode Mei 2026 menetapkan harga tertinggi Rp 3.493/kg untuk tanaman 10-20 tahun.

MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Perkebunan daerah menggelar rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pekebun mitra untuk periode Mei 2026. Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Perkebunan pada Selasa (12/5/2026) ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan pabrik kelapa sawit, asosiasi petani, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Rachmad, membuka langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi oleh Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh Faizal Thamrin, serta Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.

Rentang Harga Berdasarkan Usia Tanaman

Keputusan utama dalam rapat ini adalah penetapan harga TBS yang dibedakan berdasarkan rentang umur tanaman, mulai dari 3 tahun hingga 25 tahun. Setiap kategori umur memiliki harga dan persentase rendemen CPO yang berbeda. Semakin tinggi rendemen, semakin besar harga yang diterima pekebun.

Berikut rincian harga TBS kelapa sawit pekebun mitra Sulbar periode Mei 2026:

  • Tahun tanam 3 tahun: Rp 2.649,81/kg (rendemen CPO 16,25%)
  • Tahun tanam 4 tahun: Rp 2.843,60/kg (rendemen CPO 17,57%)
  • Tahun tanam 5 tahun: Rp 3.051,83/kg (rendemen CPO 18,97%)
  • Tahun tanam 6 tahun: Rp 3.153,59/kg (rendemen CPO 19,73%)
  • Tahun tanam 7 tahun: Rp 3.232,57/kg (rendemen CPO 20,59%)
  • Tahun tanam 8 tahun: Rp 3.317,73/kg (rendemen CPO 20,67%)
  • Tahun tanam 9 tahun: Rp 3.427,51/kg (rendemen CPO 21,16%)
  • Tahun tanam 10-20 tahun: Rp 3.493,58/kg (rendemen CPO 21,65%)
  • Tahun tanam 21 tahun: Rp 3.442,87/kg (rendemen CPO 21,14%)
  • Tahun tanam 22 tahun: Rp 3.370,05/kg (rendemen CPO 20,56%)
  • Tahun tanam 23 tahun: Rp 3.315,89/kg (rendemen CPO 20,16%)
  • Tahun tanam 24 tahun: Rp 3.266,08/kg (rendemen CPO 19,90%)
  • Tahun tanam 25 tahun: Rp 3.186,65/kg (rendemen CPO 19,27%)

Kemitraan Jadi Kunci Stabilitas Harga

Muh Faizal Thamrin menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong pola kemitraan antara perusahaan dan pekebun agar berjalan sesuai ketentuan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

“Kami berharap kemitraan antara perusahaan dan pekebun dapat kembali berjalan sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024, sehingga mekanisme penetapan harga TBS dapat terlaksana secara transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi petani sawit,” ujar Faizal.

Menurutnya, penguatan kemitraan ini merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan pembangunan sektor perkebunan yang berkelanjutan di Sulawesi Barat. Kebijakan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan.

Sinergi Antar Lembaga Diperkuat

Rapat tersebut turut dihadiri oleh tenaga ahli bidang ekonomi yang menangani pangan dan pengendalian inflasi, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, serta perwakilan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan bahwa tata kelola sawit tidak hanya menjadi urusan dinas perkebunan, melainkan juga berkaitan dengan stabilitas ekonomi dan keamanan daerah.

Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi. “Mari kita wujudkan kemitraan,” ajak Agustina.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap melalui kolaborasi seluruh pihak, mekanisme penetapan harga TBS dapat terus berjalan sesuai ketentuan. Tujuannya memberikan kepastian harga dan perlindungan bagi pekebun kelapa sawit di Sulawesi Barat.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: kabarsulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top