KominfoSS Sulbar Serahkan DIP ke Komisi Informasi Guna Perkuat Transparansi

Penulis: Yanto Prasetya  •  Kamis, 07 Mei 2026 | 22:57:01 WIB
Kabid KPM KominfoSS Sulbar menyerahkan Daftar Informasi Publik kepada Ketua Komisi Informasi Sulbar.

MAMUJU — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KominfoSS) Sulawesi Barat menyerahkan Daftar Informasi Publik (DIP) Pemprov Sulbar kepada Komisi Informasi (KI) Sulbar. Penyerahan dokumen penting tersebut berlangsung di Kantor KI Sulbar, Gedung Merah Putih, Kamis (7/5/2026).

Prosesi penyerahan dilakukan oleh Kabid KPM KominfoSS Sulbar, Dian Afrianty, yang mewakili Kepala Dinas KominfoSS selaku PPID Utama. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, sebagai bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Baru Sedikit Badan Publik yang Menyerahkan DIP di Sulbar

Ketua Komisi Informasi Sulbar, Muhammad Ikbal, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif yang ditunjukkan oleh jajaran Pemprov Sulbar. Menurutnya, kepatuhan terhadap penyerahan DIP merupakan indikator keseriusan sebuah lembaga dalam memberikan akses informasi yang cepat dan mudah bagi warga.

"Sejauh ini baru beberapa badan publik yang menyerahkan DIP ke Komisi Informasi. Selain PPID Utama Pemprov Sulbar, sebelumnya ada BPK Perwakilan Sulbar serta beberapa badan publik vertikal tingkat kabupaten," ungkap Ikbal.

Ikbal menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Penyerahan DIP dinilai mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendorong partisipasi aktif publik dalam mengawal proses pembangunan di Sulawesi Barat.

Mewujudkan Misi Ketiga Gubernur Suhardi Duka

Secara terpisah, Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menjelaskan bahwa penyusunan dan penyerahan DIP ini merupakan instruksi langsung untuk mendukung visi pimpinan daerah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan misi ketiga Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

“Penyerahan DIP ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan penguatan pelayanan informasi kepada masyarakat,” tutur Ridwan.

Ridwan menambahkan, DIP akan memudahkan masyarakat dalam memetakan jenis informasi apa saja yang tersedia dan dapat diakses. Dokumen tersebut mencakup informasi yang wajib diumumkan secara berkala serta panduan mekanisme permohonan informasi bagi masyarakat luas.

Dorong Optimalisasi Layanan Informasi Digital

Melalui DIP ini, Pemprov Sulbar ingin memastikan bahwa seluruh pelayanan informasi berjalan secara terbuka dan terukur. KominfoSS juga terus mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup provinsi agar lebih proaktif dalam mengelola data sektoral masing-masing.

“DIP juga memuat informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik, termasuk mekanisme permohonan informasi bagi masyarakat. DIP ini merupakan komitmen dalam memastikan pelayanan informasi berjalan terbuka dan terukur,” ucap Ridwan.

Ke depan, Pemprov Sulbar menargetkan adanya pembaruan data yang lebih rutin dan optimalisasi layanan digital di tiap instansi. Sinergi antara pemerintah daerah dan Komisi Informasi diharapkan terus meningkat demi kualitas pelayanan publik yang lebih akuntabel di masa mendatang.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: telegraph.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top