Bank Sentral Brasil (BCB) resmi melarang penyedia jasa pembayaran elektronik (eFX) menggunakan stablecoin dan kripto untuk penyelesaian transaksi remitansi internasional mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini memaksa fintech seperti Wise dan Nomad mengubah infrastruktur pembayaran mereka ke sistem perbankan konvensional guna memperketat pengawasan aliran dana lintas batas.
Bank Sentral Brasil (BCB) menerbitkan Resolusi Nomor 561 yang secara tegas menutup celah penggunaan aset kripto sebagai infrastruktur pembayaran lintas batas. Aturan baru ini menargetkan penyedia layanan electronic foreign exchange (eFX) yang selama ini memanfaatkan efisiensi blockchain untuk memindahkan dana antarnegara.
Langkah regulasi ini menjadi titik balik bagi ekosistem finansial Brasil yang sebelumnya cukup progresif terhadap aset digital. Melalui kebijakan ini, otoritas moneter Brasil ingin memastikan seluruh aliran dana keluar-masuk negara melewati jalur perbankan resmi atau akun mata uang Real milik non-residen yang terdaftar. Perusahaan yang belum memiliki izin resmi dari BCB diberikan tenggat waktu hingga 31 Mei 2027 untuk menyesuaikan operasional mereka.
Larangan ini berdampak signifikan pada model bisnis fintech besar seperti Wise, Nomad, dan Braza Bank. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan ini sering menggunakan stablecoin seperti USDT atau USDC sebagai "jembatan" untuk mempercepat proses penyelesaian (settlement) transaksi dari Brasil ke Amerika Serikat atau negara lainnya. Nomad, misalnya, diketahui menggunakan jaringan Ripple untuk memindahkan dana secara instan sebelum dikonversi ke mata uang lokal.
Meski jalur pembayaran untuk fintech diperketat, BCB menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang kepemilikan aset kripto secara individu. Investor ritel di Brasil tetap diperbolehkan membeli, menyimpan, dan memperdagangkan Bitcoin atau aset digital lainnya melalui penyedia layanan aset virtual (VASP) yang telah mengantongi izin resmi.
Resolusi 561 membawa sejumlah poin teknis yang memperjelas batas operasional perusahaan teknologi finansial di Brasil:
Data dari Receita Federal menunjukkan pasar kripto Brasil sangat masif dengan perputaran mencapai USD 6 miliar hingga USD 8 miliar per bulan. Menariknya, sekitar 90 persen dari volume tersebut didominasi oleh stablecoin. Pertumbuhan ini menempatkan Brasil di peringkat kelima global dalam adopsi kripto pada 2025, melonjak dari posisi sepuluh di tahun sebelumnya.
Langkah Brasil ini mencerminkan tren global di mana regulator mulai memisahkan fungsi kripto sebagai aset investasi dengan kripto sebagai infrastruktur pembayaran. Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) telah lama menegaskan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah (legal tender). Namun, perkembangan di Brasil memberikan gambaran bagaimana regulator mengawasi penggunaan stablecoin dalam sistem remitansi.
Bagi pengguna di Indonesia yang sering menggunakan platform remitansi global, kebijakan semacam ini menjadi pengingat pentingnya aspek legalitas infrastruktur di balik layar. Jika regulasi serupa diadopsi lebih luas, biaya transfer internasional mungkin akan terdampak karena fintech tidak lagi bisa menggunakan jalur blockchain yang murah untuk penyelesaian transaksi antarnegara.
Saat ini, otoritas Brasil terus memperluas pengawasan mereka ke sektor pajak. Selain pembatasan infrastruktur, muncul wacana pengenaan pajak transaksi finansial (IOF) untuk operasional stablecoin yang kini tengah ditentang oleh ratusan asosiasi industri di negara tersebut.