Pencarian

Kemenperin: TKDN Mobil Listrik RI Rata-rata 45 Persen, Tertinggi 80 Persen

Rabu, 30 September 2026 • 11:04:02 WIB
Kemenperin: TKDN Mobil Listrik RI Rata-rata 45 Persen, Tertinggi 80 Persen
Kementerian Perindustrian mencatat lebih dari 100 model kendaraan listrik berbasis baterai telah mengantongi sertifikat TKDN.

SULAWESI BARAT — Kementerian Perindustrian mencatat lebih dari 100 model kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia sudah mengantongi sertifikat TKDN, dengan nilai rata-rata 45-47 persen dan capaian tertinggi 80 persen. Pemerintah mendorong industri komponen lokal menaikkan angka itu menjadi 60 persen mulai 2027, sesuai tahapan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Kewajiban yang sama juga berlaku untuk sepeda motor listrik.

Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kementerian Perindustrian, Patia J Monangdo, memaparkan data tersebut dalam forum Evolution Forum: Powering Indonesia Future: Green Cars, Rabu (30/9). Menurutnya, capaian itu menunjukkan sebagian besar produk sudah melampaui ambang minimum yang dipersyaratkan pemerintah.

"Tadi sudah disampaikan juga oleh Wamenperin, sudah ada lebih dari 100 produk kendaraan listrik yang sudah mendapat sertifikat TKDN. Sebenarnya ini mencerminkan juga dari mereka, sudah memenuhi nilai TKDN yang dipersyaratkan oleh pemerintah minimal 40 persen," kata Patia.

Rentang TKDN Mobil Listrik: 45 Persen Rata-rata, 80 Persen Tertinggi

Patia menyebut sebaran nilai TKDN antar model cukup lebar. Ada produk yang baru menyentuh batas bawah, ada pula yang sudah jauh di atasnya.

"Saat ini tercatat, kendaraan (listrik) roda empat sudah memiliki paling tinggi TKDN-nya itu 80 persen. Kemudian dengan TKDN rata-rata sekitar 45-47 persen," ujarnya.

Untuk sepeda motor listrik, angka yang tercatat justru lebih tinggi. Patia menyebut sudah ada model yang menembus 65 hingga 70 persen.

"Begitu juga dengan sepeda motor, sudah ada yang mencapai 65-70 persen," ucapnya lagi.

Jalan Menuju 60 Persen pada 2027

Perpres 79/2023 mengatur tangga kewajiban TKDN yang harus dipenuhi produsen kendaraan listrik. Pada periode 2022-2026, batas minimum ditetapkan 40 persen.

Angka itu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029, lalu 80 persen mulai 2030 dan seterusnya. Ketentuan ini tidak hanya menyasar mobil listrik, tetapi juga sepeda motor listrik.

Kenaikan bertahap itu membuat peran industri komponen dalam negeri jadi penentu. Tanpa pasokan lokal yang memadai, produsen akan sulit memenuhi target 60 persen dalam dua tahun ke depan.

Kemenperin Dukung Industri Komponen Lokal, Termasuk IKM

Patia menegaskan pihaknya akan terus mendorong industri komponen lokal masuk ke rantai pasok kendaraan listrik. Perhatian khusus diberikan kepada industri kecil dan menengah.

"Dalam mencapai TKDN 60 persen ini kami support terus pada industri komponen lokal, khususnya IKM, masuk dalam rantai pasok industri," ucap Patia.

Data Kemenperin sendiri menunjukkan penerapan TKDN sudah berdampak pada meningkatnya penggunaan komponen lokal. Namun selisih antara rata-rata 45 persen dan target 60 persen pada 2027 masih menyisakan pekerjaan besar, terutama bagi model-model yang saat ini berada di kisaran bawah.

Bagi konsumen, perubahan komposisi komponen lokal berpotensi memengaruhi harga jual kendaraan listrik di pasar Indonesia. Produsen yang mampu memenuhi TKDN lebih tinggi punya ruang lebih besar untuk memanfaatkan insentif pemerintah, sementara yang tertinggal menghadapi risiko penyesuaian harga.

Follow radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks