MAMUJU — Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir menyatakan pelaku sudah diamankan. Dugaan pemerkosaan berlangsung di rumah korban di Kecamatan Kalukku sejak awal 2026.
"Sudah diamankan (terduga pelaku)," ujar Herman kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
Kasus ini terbuka bermula dari kecurigaan keluarga terhadap kondisi korban yang kerap mual dan muntah. Kakak korban membeli alat tes kehamilan sendiri, dan hasilnya positif.
Pemeriksaan awal dilakukan pihak keluarga, bukan lewat fasilitas kesehatan. "Setelah dicek positif (hamil), tapi itu pemeriksaan keluarga, kakaknya," kata Herman.
Korban kemudian mengaku diperkosa ayah tirinya. Pelaku menjalankan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi atau ketika ibu korban pergi menjual ikan.
Polisi yang menerima laporan pada Jumat (29/10) langsung bergerak menangkap pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang diduga kerap dipakai R.
"Ditangkap dengan barang bukti narkoba," terang Herman.
Penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk seberapa lama pelaku mengonsumsinya. Temuan ini menambah lapisan perkara yang ditangani Polresta Mamuju.
Herman menyebut penyidik belum merampungkan kronologi lengkap dugaan pemerkosaan. Pendalaman mencakup modus pelaku dan rentang waktu perbuatan sejak awal 2026.
Korban yang masih berusia 13 tahun kini memerlukan pendampingan, termasuk pemeriksaan medis dan psikologis. Keluarga melaporkan kasus ini ke Mapolresta Mamuju setelah kehamilan korban terkonfirmasi.
Polresta Mamuju belum memerinci pasal yang disangkakan. Proses hukum berjalan sementara korban berada di bawah pengasuhan keluarga.