MAMUJU — Sosialisasi penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) berbasis Amdalnet digelar untuk enam wilayah sekaligus: Regional Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan BP Batam. DPMPTSP Sulawesi Barat mengikuti agenda tersebut secara virtual dari ruang rapat kantornya.
Keikutsertaan Kain Lotong Sembe didampingi Ketua Tim Kerja Perizinan dan Pelayanan serta sejumlah staf. Langkah ini bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur terhadap mekanisme penerbitan persetujuan lingkungan melalui Amdalnet.
Amdalnet merupakan sistem digital yang dipakai dalam proses penerbitan Persetujuan Lingkungan. Sistem ini menjadi salah satu instrumen pendukung penyelenggaraan perizinan berusaha.
Melalui pemanfaatan sistem digital, DPMPTSP Sulbar berupaya mendukung kemudahan proses perizinan. Iklim investasi yang kondusif di Sulawesi Barat menjadi sasaran akhir dari penguatan layanan tersebut.
Peningkatan kualitas pelayanan perizinan disebut sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel menjadi kerangka besarnya.
Bagi jajaran DPMPTSP Sulbar, sosialisasi ini menjadi kesempatan memperdalam pemahaman mengenai mekanisme dan penerapan Amdalnet. Pemahaman itu diharapkan memperbaiki koordinasi dan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha maupun masyarakat.
Kain Lotong Sembe menyampaikan bahwa pemahaman terhadap sistem dan regulasi perizinan yang terus berkembang sangat diperlukan oleh seluruh jajaran yang menangani pelayanan perizinan.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap jajaran DPMPTSP Sulbar semakin memahami mekanisme penerbitan Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet. Dengan pemahaman yang baik dan koordinasi yang optimal, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kain Lotong Sembe.
Partisipasi dalam kegiatan ini menegaskan komitmen DPMPTSP Sulawesi Barat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Jajarannya juga diminta mengikuti perkembangan sistem perizinan yang berjalan.
Penguatan pelayanan publik diarahkan pada kemudahan berusaha dan pertumbuhan investasi di Sulawesi Barat. Dua hal itu menjadi tolok ukur keberhasilan layanan perizinan daerah.