Gubernur Sulbar Suhardi Duka Teken NPHD Hibah Tanah untuk Kementerian HAM dan Imigrasi di Mamuju

Penulis: Yanto Prasetya  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:31:01 WIB
Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menandatangani Berita Acara dan NPHD hibah tanah untuk Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Mamuju.

MAMUJU — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, mendampingi gubernur dalam prosesi itu bersama Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Muhammad. Keduanya terlibat langsung dalam tahapan administrasi yang menentukan status tanah milik Pemprov sebelum beralih pemanfaatan ke pemerintah pusat.

Hibah tanah kepada Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menempuh mekanisme pemindahtanganan aset daerah, bukan sekadar serah terima biasa. Penandatanganan Berita Acara dan NPHD menandai tahap lanjutan setelah proses pengkajian aset dinyatakan memenuhi ketentuan.

Apa Isi Dokumen yang Diteken Gubernur Sulbar

Berita Acara dan NPHD memuat kesepakatan formal antara Pemprov Sulawesi Barat dan dua kementerian penerima hibah. Dokumen tersebut menjadi rujukan hukum bagi peralihan tanah milik daerah kepada pemerintah pusat.

Penandatanganan dilakukan di Ruang Kerja Gubernur Sulawesi Barat. Kepala Kantor Wilayah dari kedua institusi penerima hadir menyaksikan proses tersebut.

Melalui hibah itu, tanah milik pemerintah daerah diharapkan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Barat. Pemanfaatan aset disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Mengapa Proses Administrasi Jadi Kunci Pemindahtanganan Aset

Mohammad Ali Chandra menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Prinsip itu berlaku sejak proses administrasi hingga pemanfaatan aset oleh pihak penerima hibah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penandatanganan Berita Acara dan NPHD merupakan bagian penting dalam proses administrasi pemindahtanganan aset daerah melalui mekanisme hibah," kata Mohammad Ali Chandra dalam keterangan yang disampaikan usai penandatanganan.

Pernyataan itu merujuk pada kewajiban pemerintah daerah menjaga jejak administrasi setiap aset yang berpindah status. Tanpa dokumen yang lengkap, pemindahtanganan aset berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kaitan dengan Misi Kelima Gubernur Suhardi Duka

Langkah tersebut sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Penataan aset daerah ditempatkan sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi di tingkat provinsi.

Pemprov Sulawesi Barat menyatakan akan terus mendorong tertib administrasi pengelolaan aset daerah. Sinergi dengan instansi pemerintah pusat juga menjadi sasaran, terutama untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah itu.

Bagi warga Sulbar, dampak langsung hibah ini bergantung pada pemanfaatan tanah oleh kedua kementerian. Kantor Wilayah Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Sulawesi Barat akan memakai aset tersebut untuk menjalankan layanan yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Langkah Berikutnya Setelah NPHD Diteken

Penandatanganan NPHD umumnya membuka tahap berikutnya dalam rangkaian pemindahtanganan aset, mulai dari pencatatan perubahan status barang milik daerah hingga penyerahan pemanfaatan kepada penerima hibah. Pemprov Sulawesi Barat belum merinci jadwal tahapan lanjutan tersebut.

Yang jelas, dokumen yang diteken Suhardi Duka menandai berakhirnya proses perencanaan hibah dan dimulainya fase pelaksanaan di lapangan. BPKAD Sulawesi Barat memegang peran mengawal tertib administrasi hingga aset benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: telegraph.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top