MAMUJU — Jalan keluar itu disampaikan Junda Maulana saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 14 Oktober 2026. Menurut dia, solusi tersebut merupakan hasil komunikasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.
“Alhamdulillah sudah ada langkah, ada jalan yang kita dapatkan dari Menpan dan sudah saya bicarakan dengan BKN melalui tim dari BKN,” ujar Junda.
Sebanyak 68 ASN yang sebelumnya terdampak pemblokiran dialihkan statusnya menjadi pejabat fungsional setara eselon III ahli madya. Junda menegaskan pengalihan status ini tidak merugikan ASN dari sisi hak dan tunjangan.
“Ada pertanyaan kenapa sampai di sini? Jawabannya karena kita mau menyelesaikan, karena haknya sama. Kalau fungsional itu lebih tinggi tunjangan jabatannya dan juga masa kerjanya lebih panjang,” jelasnya.
Dari sisi karier, jabatan fungsional dinilai memberi ruang lebih panjang bagi ASN untuk terus naik tingkat tanpa terhambat struktur jabatan yang terbatas.
Dari total ASN terdampak, 13 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pejabat fungsional. Pemprov Sulbar memilih mengembalikan mereka ke jabatan struktural eselon III yang masih tersedia.
“13 ASN yang tidak memenuhi syarat untuk fungsional, kita mau kemanakan? Maka kita ambil langkah kita kembalikan, kita lantik mereka pada eselon III yang tersedia yang setara,” ungkap Junda.
Saat ini terdapat 8 jabatan eselon III yang kosong. Pemprov Sulbar akan melantik 8 orang terlebih dahulu, lalu sisanya menyusul secara bertahap mengikuti kekosongan akibat pensiun.
Junda merinci jadwal pelantikan bertahap yang sudah disiapkan. Pada Desember 2026 ada 2 ASN pensiun, disusul 3 ASN pensiun pada Januari, sehingga seluruh 13 ASN bisa tertampung tanpa ada yang dirugikan.
“Karena saat ini 8 kosong, maka kita lantik dulu 8. Kita rencanakan 8 dulu, setelah itu nanti bulan Desember 2026 ada pensiun 2, kita lantik 2, dan bulan Januari ada pensiun 3, kita lantik 3, sehingga clear, jadi tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Untuk 5 ASN yang belum masuk skema pengalihan, Pemprov Sulbar telah memanggil dan berkomunikasi langsung. Kelimanya menyatakan siap dan masih menyelesaikan sejumlah urusan pribadi.
“Yang 5 itu sudah juga kita panggil, kita sudah bicara dan mereka juga siap, karena memang masih ada urusan-urusan yang akan mereka selesaikan. Jadi kita juga kasih kesempatan untuk menyelesaikannya,” katanya.
Pemprov Sulbar kini menunggu turunnya Pertimbangan Teknis dari BKN. Begitu Pertek diterbitkan, pelantikan akan langsung digelar.
“Ini kita sementara mengajukan Perteknya ke BKN, mudah-mudahan BKN segera menurunkan dan kalau itu turun Pertek, maka segera kita lantik,” tutup Junda.