Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah Orang Tua di Mamuju Tengah, Ini 5 Tahap yang Wajib Dilalui

Penulis: Usman Harun  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 16:16:01 WIB
Kepala Kantahkab Mamuju Tengah Zulkifli Ali menegaskan peralihan tanah hibah harus mengikuti tahapan yang benar.

MAMUJU TENGAH — Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah (Kantahkab Mateng), Zulkifli Ali, menegaskan bahwa peralihan tanah dari orang tua kepada anak lewat hibah harus mengikuti tahapan yang benar. Tujuannya agar sertipikat bisa dibalik nama secara sah dan punya kepastian hukum.

Sebelum memulai proses, warga diminta memastikan kondisi tanah terlebih dahulu. Dua hal utama yang harus dicek adalah potensi sengketa batas tanah dan sengketa kepemilikan.

"Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan," ujar Zulkifli saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Topoyo, Jumat (18/09/2026).

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum ke Kantah

Langkah awal yang harus dilakukan adalah pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat. Warga perlu membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP.

Setelah data dimutakhirkan, warga diarahkan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat.

"Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat," jelas Zulkifli.

Hasil Pengecekan Sertipikat Jadi Penentu Lanjut atau Tidak

Proses hibah hanya bisa dilanjutkan jika hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan. Jika ada salah satu keterangan itu, proses balik nama tidak dapat diteruskan.

Bila hasil pengecekan bersih, warga melanjutkan ke penyelesaian kewajiban penerimaan negara. Dua hal yang harus dituntaskan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

"Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan," tuturnya.

Akta Hibah Dibuat di Hadapan PPAT

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT. Akta tersebut ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah.

Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa. Pemeriksaan mencakup keabsahan berkas, pengantar, dan kelengkapan administrasi lainnya.

"Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua," kata Zulkifli.

Balik Nama Selesai dalam Lima Hari Kerja

Jika seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses ini diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

Hasil akhirnya, sertipikat yang semula tercatat atas nama orang tua berpindah menjadi atas nama anak.

"Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya," pungkas Zulkifli.

Reporter: Usman Harun
Sumber: kabarsulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top