MAMUJU — Kegiatan Ngobras berlangsung santai dan penuh keakraban, namun tetap diwarnai diskusi serius seputar peran masyarakat dan media dalam mengawal kepentingan publik. Cafe Ruang Rindu di Jl. Andi Makkasau, Mamuju Kota, dipilih sebagai lokasi pertemuan yang mempertemukan unsur kejaksaan dengan aktivis lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, serta sejumlah jurnalis.
Dari pihak Kejati Sulbar, hadir perwakilan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan Asisten Intelijen (Asintel). Kehadiran keduanya menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan jalur komunikasi yang membuka akses informasi publik secara lebih terbuka.
Diskusi menyoroti bagaimana media dan LSM berperan sebagai pengawas kebijakan pemerintahan daerah. Kedua unsur itu disebut memiliki posisi penting dalam memastikan kepentingan publik tetap terjaga, terutama pada isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Barat.
Forum Ngobras digelar secara berkala oleh Kejati Sulbar. Tujuannya mempererat sinergitas antara institusi penegak hukum dan elemen masyarakat sipil, sekaligus membuka ruang keterbukaan informasi publik.
Sejumlah kasus sempat disinggung dalam forum tersebut oleh Ketua LSM Merdeka. Namun pembahasan lebih mendalam belum dilakukan pada pertemuan kali ini.
“Untuk penyampaian secara gamblang terkait penanganan beberapa kasus yang ditangani Kejati Sulbar, akan ada waktu khusus bersama beberapa kawan-kawan LSM ke Kejati Sulbar,” ujar Ketua LSM Merdeka, Andika Putra.
Pernyataan itu menandakan bahwa sejumlah perkara yang ditangani Kejati Sulbar akan dibahas secara lebih terbuka dalam pertemuan lanjutan bersama aktivis LSM.
Forum Ngobras diharapkan menjadi wadah komunikasi yang konstruktif antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum. Berbagai informasi maupun aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara terbuka dengan tetap mengedepankan data, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan serupa disebut akan terus digelar secara berkala. Pola komunikasi semacam ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di daerah.