MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong setiap rancangan regulasi daerah melewati proses harmonisasi secara menyeluruh sebelum masuk tahap pembentukan. Rapat pengharmonisasian dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Majene digelar di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Kamis (24/9/2026).
Dua rancangan yang dibahas terdiri atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Saefur menegaskan harmonisasi berfungsi memastikan rancangan regulasi telah melalui pemeriksaan substansi, konsideran, dan teknik penyusunan. Tahap itu menentukan apakah sebuah rancangan bisa melanjutkan proses atau harus diperbaiki lebih dulu.
"Setiap rancangan perlu melalui proses penyelarasan secara menyeluruh agar substansi dan teknik penyusunannya berada dalam satu kesatuan yang harmonis. Dengan begitu, rancangan yang telah dibahas dapat dilanjutkan sesuai tahapan pembentukan peraturan," ujar Saefur.
Menurutnya, kesesuaian sebuah rancangan tidak cukup dilihat dari muatan substansinya saja. Konsistensi struktur dan teknik pembentukan peraturan sama pentingnya agar produk hukum yang dihasilkan tertib secara administratif.
"Keselarasan antara substansi, dasar hukum, konsideran, dan teknik penyusunan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menghasilkan rancangan regulasi yang tertib," kata Saefur.
Berdasarkan hasil pembahasan, muatan substansi kedua rancangan pada prinsipnya telah sesuai. Perbaikan pada Rancangan Peraturan Daerah diarahkan pada penyelarasan penulisan nominal angka dan terbilangnya, pemeriksaan konsideran, serta penyempurnaan teknik penulisan.
Pada Rancangan Peraturan Kepala Daerah, penyesuaian dilakukan terhadap ketentuan delegasi pada Pasal 11. Pasal itu diselaraskan agar mengikuti struktur dan sistematika penomoran terbaru.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, membuka rapat tersebut. Turut hadir perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Bagian Hukum Kabupaten Majene.
Hadir pula perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majene, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, serta peserta magang Kementerian Hukum Sulbar.
Dengan rampungnya harmonisasi, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperkada tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Kedua produk hukum itu menjadi dasar penyesuaian anggaran daerah Kabupaten Majene pada sisa tahun anggaran berjalan.