SULAWESI BARAT — Perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026 ini masuk sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta. Bisyron mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MNP adalah mekanisme yang memungkinkan pelanggan membawa nomor telepon yang sama ketika berpindah dari satu operator seluler ke operator lain. Pengguna operator A bisa beralih ke operator B tanpa harus mengganti nomor.
Konsep ini semakin relevan karena nomor HP tidak lagi sekadar alat menerima panggilan atau mengirim pesan. Nomor kini dipakai untuk autentikasi, pemulihan akun, layanan keuangan, perdagangan, hingga akses layanan publik.
Tanpa MNP, pengguna yang ingin pindah operator harus memperbarui akun, memberi tahu relasi, mengganti nomor pada materi bisnis, dan memperbarui pengaturan One Time Password (OTP) maupun recovery. Risikonya termasuk terputusnya akses ke berbagai layanan digital.
Bisyron mempersoalkan Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 25, serta Pasal 10 UU Telekomunikasi. Ia menilai pasal-pasal tersebut tidak boleh dibaca terpisah karena berkaitan dengan hak pengguna, sistem penomoran, interkoneksi, dan persaingan industri.
Pasal 14 menyatakan setiap pengguna telekomunikasi punya hak sama untuk menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi. Sementara Pasal 23 mengatur sistem penomoran yang ditetapkan Menteri. Bisyron menilai ketentuan ini belum memberi kepastian bahwa nomor pelanggan bisa dipertahankan saat berpindah operator.
Ia juga mengaitkannya dengan Pasal 25 soal interkoneksi antarpenyelenggara jaringan. Menurutnya, kerangka interkoneksi seharusnya mendukung penerapan MNP secara nondiskriminatif dan interoperable.
"Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP," ujar Bisyron dalam sidang, dikutip detikINET.
Dalam permohonannya, Bisyron membawa praktik internasional sebagai pembanding. International Telecommunication Union (ITU) mencatat MNP telah tersedia atau diwajibkan di berbagai negara, termasuk Australia, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dan sejumlah negara Eropa.
Berdasarkan data ITU 2024 yang dikutip Pemohon, Indonesia belum mewajibkan penerapan MNP. Pengalaman negara lain menunjukkan MNP bisa dibangun lewat kerangka regulasi yang mencakup mekanisme porting, perlindungan konsumen, keamanan dan pencegahan fraud, interkoneksi, routing, biaya, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian sengketa, perlindungan data, hingga pengawasan regulator.
Bisyron meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap UU Telekomunikasi agar hak pengguna menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi mencakup hak mempertahankan nomor saat berpindah operator. Ia juga meminta sistem penomoran yang ditetapkan pemerintah dimaknai sebagai sistem yang menjamin MNP.
Selain itu, pemerintah diminta menjamin penyelenggaraan MNP dalam sistem telekomunikasi nasional dan menetapkan aturan pelaksana paling lambat 12 bulan sejak putusan dibacakan apabila permohonannya dikabulkan.
Perkara ini belum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Jika dikabulkan, MNP berpotensi mengubah lanskap persaingan operator seluler di Indonesia dan memberi pengguna keleluasaan memilih layanan tanpa kehilangan identitas digitalnya.