SULAWESI BARAT — Bantuan pangan beras kembali disalurkan pemerintah kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) pada September 2026. Penyaluran ini merupakan bagian dari program bantuan pangan periode Juli hingga September yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) berdasarkan data kesejahteraan terbaru.
Setiap KPM memperoleh 10 kilogram beras per bulan. Untuk tiga bulan alokasi, total bantuan mencapai 30 kilogram per keluarga. Pemerintah memutuskan penyaluran dapat dilakukan sekaligus atau dirapel, sehingga bantuan Juli-September diterima dalam satu kali pencairan.
Setiap keluarga penerima mendapatkan 10 kilogram beras untuk setiap bulan alokasi. Karena periode Juli, Agustus, dan September dapat disalurkan sekaligus, penerima berpotensi memperoleh total 30 kilogram beras.
Bantuan berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang penyalurannya ditugaskan kepada Perum Bulog oleh Bapanas. Total beras yang disiapkan untuk program tiga bulan mencapai sekitar 997,2 ribu ton.
Penerima bantuan pangan beras ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 tahun 2026. Data ini menjadi dasar pemerintah menentukan keluarga yang masuk sebagai penerima.
Program tahap kedua menyasar sekitar 33,24 juta KPM secara nasional. Sasaran utamanya adalah keluarga pada desil 1 hingga desil 4, atau kelompok 40 persen terbawah berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil adalah pengelompokan kesejahteraan keluarga berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Dalam sistem Cek Bansos Kementerian Sosial, desil 1 adalah kelompok 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 adalah kelompok 10 persen dengan kesejahteraan tertinggi.
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Berikut langkahnya:
Hasil pencarian akan menunjukkan informasi mengenai data penerima manfaat yang tercatat dalam sistem. Data tersebut bersumber dari DTSEN dan digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran bantuan sosial.
Status dan tingkat desil dalam DTSEN bersifat dinamis. Jika masyarakat merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat, pembaruan dapat diajukan melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial.
Pembaruan juga dapat disampaikan melalui aplikasi Cek Bansos dengan memberikan data sesuai kondisi sebenarnya. Data tersebut selanjutnya dapat dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk alokasi Juli hingga September, pemerintah mempercepat distribusi agar bantuan segera diterima masyarakat yang berhak. Pemerintah menegaskan penyaluran harus tepat sasaran dan diterima keluarga yang masuk dalam daftar penerima.
Pemerintah juga telah memerintahkan persiapan kelanjutan bantuan beras untuk Oktober, November, dan Desember 2026. Skemanya diarahkan tetap memberikan 10 kilogram beras per keluarga per bulan kepada sekitar 33,2 juta keluarga desil 1 sampai desil 4.
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima dapat mengecek statusnya melalui kanal resmi pemerintah. Pengecekan berkala penting dilakukan karena data kesejahteraan dalam DTSEN dapat mengalami pembaruan sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Untuk pengaduan atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi dinas sosial setempat atau kanal resmi Kementerian Sosial. Waspadai pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan dengan meminta sejumlah uang — penyaluran bantuan pangan tidak dipungut biaya.