PSI Sulbar Minta Publik Tak Terprovokasi Polemik PAW Wagub, Titik Krusial Ada pada Perbedaan Tafsir Aturan

Penulis: Xander Situmorang  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:42:31 WIB
Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera membahas mekanisme PAW Wagub dengan merujuk Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

MAMUJU — Polemik pengisian kursi Wakil Gubernur Sulawesi Barat memasuki babak baru. Titik krusialnya kini bukan lagi soal nama calon, melainkan perbedaan tafsir aturan antarpartai pengusung. Perdebatan ini menentukan siapa yang berhak mengusulkan kandidat pengganti.

Ketua DPW PSI Sulbar, Fachryan Taslim, menyebut rapat Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera membahas mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) Wagub dengan merujuk Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur pengisian jabatan wakil gubernur yang mengalami kekosongan.

"Pasal tersebut mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur yang mengalami kekosongan," ucap Fachryan.

Frasa "Partai Pengusung" yang Jadi Perdebatan

Koalisi juga mempertimbangkan aturan lain, termasuk tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 serta Keputusan KPU Sulbar Nomor 98 Tahun 2024. Namun, diskusi memunculkan perbedaan penafsiran pada frasa "partai pengusung atau gabungan partai politik pengusung" dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Perbedaan tafsir ini mencuat setelah Fachryan mempertanyakan posisi PSI dalam proses pengusulan calon. Ia ingin memastikan apakah partainya memiliki hak mengajukan calon PAW Wagub Sulbar.

"Namun respons dalam rapat justru mengesankan adanya upaya menutup ruang bagi partai yang tidak memiliki kursi parlemen untuk mengusulkan calon," bebernya.

PSI Minta Kisruh Segera Diakhiri

Sekretaris Wilayah PSI Sulbar, Iswan, menilai perdebatan soal calon PAW Wagub Sulbar seharusnya tidak berlarut-larut. Ia berharap pernyataan Ketua KPU Provinsi Sulbar, Said Usman Umar, di salah satu acara televisi pada 26 Agustus 2026 siang kemarin menjadi pencerahan bagi semua pihak.

"Penyampaian Ketua KPU Provinsi Sulbar, Said Usman Umar di salah satu acara TV pada 26 Agustus 2026 siang kemarin tentu dapat menjadi pencerahan untuk kita semua dan sekaligus mengakhiri kisruh soal calon PAW Wagub," pungkas Iswan.

Fachryan menilai persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan kedudukan partai pengusung dalam proses demokrasi di daerah. Ia merujuk Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur status dan kedudukan partai pengusung atau gabungan partai politik pengusung.

PSI berharap publik tidak mudah terpancing narasi yang dapat memperkeruh suasana. Partai berlambang mawar ini menegaskan pentingnya menyelesaikan polemik melalui musyawarah dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: reportase.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top