MAMUJU — Polresta Mamuju mengungkap kasus kekerasan seksual beruntun yang menimpa seorang gadis di bawah umur. Korban yang masih berusia 14 tahun diketahui hamil setelah mengalami serangkaian aksi bejat yang terjadi di empat lokasi berbeda sejak Oktober 2025 hingga April 2026.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan kondisi anaknya yang belum menikah namun sudah mengandung. "Awalnya ibu korban melaporkan bahwa anaknya yang belum menikah dan masih di bawah umur dalam kondisi hamil. Dari laporan itu kemudian didapati bahwa korban mengalami kekerasan seksual," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Peristiwa pertama terjadi pada Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Korban yang sedang tertidur dibangunkan oleh salah satu pelaku dengan alasan ada anggota keluarganya yang mencari. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan kosong di kolong rumah orang tuanya.
Di lokasi tersebut, korban telah ditunggu oleh pelaku lainnya. Polisi menyebut korban diancam dan dipaksa sehingga tidak bisa melawan. Aksi keji itu dilakukan secara bergantian oleh lima pelaku, sementara satu pelaku lain melakukan pencabulan.
"Di TKP yang pertama ini di kolong rumah orang tua korban dilakukan persetubuhan yang diawali dengan ancaman. Bahkan korban didorong pelaku ke alas tempat tidur," jelas Ferdyan.
Kekerasan seksual kembali terulang pada awal November 2025. Korban kembali dibangunkan sekitar pukul 02.00 WITA dan digiring ke sebuah rumah kosong milik kerabatnya yang tak jauh dari rumah.
Jumlah pelaku di lokasi ini lebih banyak, mencapai delapan orang. Dua di antaranya adalah orang dewasa, yakni IR (21) dan RF (21), sementara enam lainnya masih di bawah umur berinisial CL, AR, BC, PL, FN, dan FH. Polisi menyebut sejumlah pelaku bahkan melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.
Rangkaian kejadian berikutnya terjadi saat korban hendak pulang dari lapak jualan milik ibunya di kawasan Taman Karema, Mamuju. Korban dihampiri oleh IR dan diajak masuk ke dalam mobil yang ternyata di dalamnya sudah menunggu YS.
Korban kemudian dibekap dan dibawa menuju rumah kos milik IR di sekitar Jalan Kurungan Bassr, Mamuju. Di tempat tersebut, korban kembali menjadi korban pencabulan.
Peristiwa keempat terjadi pada 19 April 2026. Saat itu korban baru pulang dari Pasar Baru Mamuju dan ternyata telah ditunggu para pelaku. Korban dipaksa dibawa menuju semak-semak tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Di lokasi tersebut, para pelaku telah menyiapkan lahan kosong yang tertutup dari pandangan serta kardus sebagai alas. Korban kembali dipaksa masuk dan diperkosa. Laporan atas kejadian ini baru diterima polisi pada 11 Agustus 2026.
Dari seluruh rangkaian perkara, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Lima tersangka merupakan orang dewasa, yakni IR (21), FK (20), YS (23), BK (19), dan RK (21). Sementara 10 tersangka lainnya masih berusia 15 hingga 17 tahun, yaitu BC, FR, AN, FL, AL, PL, FN, FH, CL, dan AR.
Ferdyan menegaskan kelima tersangka dewasa telah ditahan. Sedangkan 10 tersangka yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan, tetapi proses hukum tetap berjalan. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi penyidikan.
Penyidik menerapkan ketentuan pidana berbeda berdasarkan peran masing-masing tersangka. Untuk perkara pemerkosaan, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Unsur persetubuhan dikenakan Pasal 417 ayat (1) dan (2) KUHP, sedangkan pencabulan dikenakan Pasal 415 huruf G KUHP.
"Jadi 15 tersangka sudah kami pilah berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing sehingga kami kenakan tiga pasal dari UU Kekerasan Seksual dan KUHP," kata Ferdyan.
Berkas perkara seluruh tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. "Kami komitmen dari berbagai stakeholder untuk mengawal sampai pengadilan sehingga para pelaku bisa mendapat hukuman maksimal sehingga tidak mencederai rasa keadilan untuk korban," tegas Ferdyan.