SULAWESI BARAT — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Umi Khoiroh, menyatakan penyaluran bantuan diprioritaskan pada kecamatan yang memiliki lahan tembakau produktif. "Kecamatan Dukun memiliki lebih dari enam hektare lahan tembakau sehingga menjadi salah satu wilayah penerima manfaat," katanya dalam keterangan yang dikutip Antara.
Mekanisme penyaluran melibatkan kerja sama tiga pihak: Pemerintah Kabupaten Gresik, PT Pos Indonesia, dan Perum Bulog Kantor Cabang Surabaya. Skema kolaborasi ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat waktu.
Selain BLT tunai, pemerintah daerah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi Juli-September. Bantuan beras ini menjangkau jumlah penerima yang jauh lebih besar, yaitu 9.932 warga di wilayah yang sama.
Bantuan pangan ini merupakan paket pendamping yang bertujuan meringankan beban kebutuhan pokok rumah tangga penerima. Penerima BLT dan penerima beras tidak harus berasal dari daftar yang sama, karena keduanya memiliki basis data penerima yang terpisah.
Penerima BLT DBHCHT ditetapkan berdasarkan data pemerintah daerah yang telah diverifikasi. Sasaran utamanya adalah pekerja dan petani tembakau yang memenuhi kriteria:
Pemerintah daerah tidak membuka pendaftaran mandiri untuk program ini. Masyarakat yang merasa berhak namun belum menerima dapat mengajukan sanggahan melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan dan bukti pekerjaan.
Dana BLT DBHCHT dibayarkan sekaligus senilai Rp900.000 per penerima, bukan dicicil per bulan. Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia sebagai mitra penyaluran resmi pemerintah daerah.
Penerima yang terdaftar akan dihubungi petugas Pos Indonesia untuk proses verifikasi dan pencairan. Warga diminta menyiapkan dokumen identitas asli saat pencairan untuk menghindari kesalahan administrasi.
Pemerintah Kabupaten Gresik tidak memungut biaya apa pun dalam proses penyaluran BLT maupun bantuan beras ini. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Dinas Sosial atau PT Pos Indonesia yang meminta sejumlah uang untuk memperlancar pencairan.
Informasi resmi dan verifikasi data penerima dapat dilakukan melalui kantor Dinas Sosial Kabupaten Gresik atau perangkat desa setempat. Warga yang menemukan indikasi pungutan liar dapat melaporkannya ke aparat desa atau kepolisian terdekat.