SULAWESI BARAT — Bantahan ini disampaikan menyusul temuan yang mengaitkan ratusan senjata dengan fasilitas latihan menembak milik sekolah. Menurut penjelasan kuasa hukum, kepemilikan dan penyimpanan senjata tersebut bukan untuk kepentingan operasional kegiatan belajar-mengajar, melainkan bagian dari aset yang menjadi objek perkara perdata antar pengurus yayasan.
“Senjata-senjata itu bukan untuk ekskul. Penyimpanannya di lokasi sekolah terjadi karena sengketa kepengurusan yayasan yang belum tuntas,” ujar kuasa hukum pihak sekolah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (18/2). Ia menegaskan bahwa tidak ada aktivitas latihan menembak yang melibatkan siswa sebagaimana yang dituduhkan.
Konflik internal yayasan disebut telah berlangsung lama dan memicu perebutan penguasaan aset, termasuk koleksi senjata yang tersimpan di gudang sekolah. Pihak sekolah menilai temuan tersebut sengaja dihembuskan untuk memperburuk citra institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul kepemilikan senjata serta keabsahan dokumen perizinannya. Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, sementara pihak sekolah berjanji kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Polemik ini masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih memeriksa keterangan sejumlah saksi, termasuk pengurus yayasan dan pihak sekolah. Klaim sepihak mengenai kepemilikan sah atas senjata tersebut masih harus diuji dengan data kepemilikan resmi dari instansi berwenang.
Kuasa hukum memastikan kliennya siap menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan penyidik. “Kami minta publik tidak serta-merta menyimpulkan. Semua fakta akan terungkap dalam proses hukum,” kata kuasa hukum tersebut menambahkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengawasan perizinan senjata api di lingkungan institusi pendidikan. Publik menanti kejelasan status yayasan dan nasib koleksi senjata yang kini berada dalam penguasaan penyidik.