MAMUJU — DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat bersama manajemen RSUD Hajjah Andi Depu menggelar konsultasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hospital By Laws, Rabu (29/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemkab Polewali Mandar tersebut.
Pembaruan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 48 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Polewali. Regulasi lama dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi rumah sakit dan perubahan regulasi di bidang kesehatan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap rumah sakit memiliki Peraturan Internal sebagai dasar pengaturan kewenangan, tanggung jawab, dan hubungan kerja.
Selain sebagai pedoman tata kelola, dokumen ini juga menjadi syarat penting dalam pemenuhan standar akreditasi rumah sakit. Tanpa regulasi yang mutakhir, proses akreditasi dan mutu pelayanan bisa terhambat.
Dalam forum konsultasi tersebut, peserta membahas sejumlah substansi krusial. Mulai dari aspek tata kelola rumah sakit, pembinaan pelayanan kesehatan, hingga kesesuaian rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masukan yang dihimpun akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan diajukan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme penyusunan produk hukum daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan SDM Kesehatan DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat, dr. Darmawiyah, menegaskan bahwa regulasi ini memiliki peran strategis.
“Kami berharap rancangan ini dapat menjadi acuan bagi rumah sakit sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, sehingga mampu meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien,” ujarnya.
Direktur RSUD Hajjah Andi Depu, dr. Irwandi, mengatakan bahwa pembaruan Hospital By Laws menjadi kebutuhan mendesak. Regulasi internal harus mampu mengakomodasi perkembangan organisasi dan ketentuan hukum terbaru. Ia berharap dukungan dari DKPPKB dapat memperkuat substansi rancangan sebelum ditetapkan.
Melalui konsultasi ini, DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat bersama RSUD Hajjah Andi Depu berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyusunan produk hukum daerah di bidang kesehatan. Regulasi yang disusun diharapkan menjadi pedoman tata kelola yang lebih akuntabel, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pelayanan kesehatan yang bermutu, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Rancangan ini akan terus disempurnakan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya di tingkat Pemkab Polewali Mandar.