SULAWESI BARAT — Kementerian Keuangan mengakui program insentif kendaraan listrik yang diumumkan pada Mei 2026 belum bisa direalisasikan sesuai jadwal awal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penundaan diperkirakan hanya berlangsung satu bulan, namun hingga awal Juli 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal implementasi yang baru.
"Persiapannya belum cukup. Seingat saya ditunda satu bulan. Mungkin perlu satu bulan lagi," ujar Purbaya kepada wartawan, Selasa (30/6).
Dalam paket stimulus yang direncanakan, pemerintah menyiapkan insentif untuk 100.000 unit mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV) melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kuota tersebut disebut bisa ditambah jika permintaan pasar menunjukkan peningkatan signifikan.
"Mobil listrik akan disubsidi untuk 100.000 unit pertama. Kalau habis, kami tambah lagi. Skema dijelaskan Kemenperin dan Kemenko Perekonomian," kata Purbaya.
Sementara untuk sepeda motor listrik, pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp5 juta per unit bagi konsumen yang memenuhi syarat. Namun hingga saat ini, mekanisme pencairan dan syarat penerima masih belum dirinci lebih lanjut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum menetapkan jadwal final pemberlakuan insentif. Evaluasi masih berlangsung seiring persiapan pengembangan program mobil nasional yang tengah disusun.
"Nanti insentif dievaluasi. Kami sedang mempersiapkan mobil nasional," kata Airlangga di Jakarta, Senin (29/6).
Faktor ini turut memengaruhi target implementasi yang sebelumnya diperkirakan berlangsung pada Agustus 2026. Pemerintah memilih menyelesaikan persiapan industri otomotif nasional terlebih dahulu sebelum menggelontorkan stimulus baru bagi kendaraan listrik.
Penundaan ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pemerintah juga sempat menunda pemberlakuan insentif serupa dengan alasan kesiapan teknis dan regulasi. Kini, pelaku industri otomotif dan calon konsumen kembali berada dalam posisi menunggu kepastian.
Ketidakjelasan jadwal ini berpotensi menghambat laju adopsi kendaraan listrik di Indonesia yang masih berada di fase awal. Tanpa kepastian subsidi, konsumen cenderung menunda pembelian, sementara pabrikan menahan laju produksi dan distribusi unit listrik ke pasar.