SULAWESI BARAT — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan penurunan harga LNG ini merupakan arahan langsung Presiden. "Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/6). Awalnya, industri mengusulkan harga di kisaran USD15-16 per MMBTU, namun setelah melalui perhitungan, pemerintah memutuskan menetapkan angka USD13 per MMBTU.
Kebijakan ini menyasar segmen LNG non-HGBT yang selama ini harganya melonjak akibat korelasi dengan harga minyak mentah dunia. Pemerintah melakukan optimalisasi struktur biaya di seluruh rantai pasok, mulai dari harga gas hulu, biaya LNG, hingga komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme ini, efisiensi di setiap tahap dapat diteruskan ke pelanggan industri.
Bahlil menambahkan, dalam 10 hari terakhir pihaknya menerima aspirasi dari asosiasi industri keramik, sektor lainnya, serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). "Kami telah merumuskan langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi teman-teman industri," imbuhnya.
Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto menyambut positif kebijakan ini. "PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," jelasnya. Ia menegaskan PGN akan memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri serta ketahanan energi nasional.
Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori: Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Harga HGBT untuk bahan baku tetap USD6,5 per MMBTU dan untuk bahan bakar USD7 per MMBTU. Pemerintah menargetkan porsi HGBT terhadap total kebutuhan gas industri naik dari 40% menjadi 50%.
Untuk gas pipa non-HGBT, harga jual di tingkat pelanggan dipastikan tidak naik, dengan rata-rata USD9,6 per MMBTU. Sementara untuk LNG, penurunan harga menjadi USD13 per MMBTU menjadi solusi atas kenaikan harga minyak mentah yang berdampak langsung pada biaya perolehan LNG.
Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, dan pemangku kepentingan terkait dalam pengaturan alokasi dan penyesuaian pasokan. Pemerintah juga membuka ruang koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pelaku industri agar kebijakan tepat sasaran. Bahlil menekankan, "Memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah." Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen menjaga ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi nasional.