MAMUJU — Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan sinkronisasi peraturan daerah dengan KUHP baru. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada lagi regulasi daerah yang bertentangan dengan hukum pidana nasional yang telah berlaku.
KUHP baru yang mulai berlaku membawa sejumlah perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Sejumlah perda, terutama yang memuat ancaman pidana dan denda, berpotensi tumpang tindih atau bahkan bertentangan dengan ketentuan baru tersebut. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, Muh. Idris, menegaskan bahwa harmonisasi ini menjadi prioritas.
"Kami mendorong pemda untuk segera melakukan inventarisasi dan penyesuaian perda. Ini penting agar tidak ada kekosongan atau konflik hukum di lapangan," ujarnya dalam pernyataan yang diterima di Mamuju, baru-baru ini.
Berdasarkan data sementara, Kanwil Kemenkumham Sulbar mengidentifikasi sedikitnya 12 perda di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar yang memerlukan penyesuaian. Perda-perda tersebut sebagian besar mengatur tentang ketertiban umum, penyelenggaraan usaha, dan retribusi daerah yang di dalamnya memuat klausul pidana.
Proses sinkronisasi ini tidak hanya berdampak pada aspek legal-formal, tetapi juga pada kepastian hukum bagi warga dan pelaku usaha. Dengan adanya perda yang selaras dengan KUHP baru, aparat penegak hukum memiliki dasar yang lebih jelas dalam bertindak. Masyarakat pun tidak lagi dibingungkan oleh aturan yang saling bertentangan.
Pemerintah daerah di Sulbar diimbau untuk tidak menunda proses ini. "Keterlambatan sinkronisasi berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, termasuk gugatan terhadap perda itu sendiri," tambah Muh. Idris.
Setelah proses harmonisasi selesai, perda yang telah disesuaikan akan melalui tahap pengundangan dan sosialisasi. Kanwil Kemenkumham Sulbar juga akan mendampingi pemda dalam menyusun naskah akademik dan rancangan perda baru agar langsung sesuai dengan KUHP terbaru. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem hukum daerah yang modern dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.