DPRD Pasangkayu Soroti Selisih Harga TBS Sawit, Perusahaan Masih Bayar di Bawah SK Gubernur

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 22:30:09 WIB
DPRD Pasangkayu menggelar RDPU membahas ketimpangan harga TBS sawit di wilayahnya.

PASANGKAYU — Komisi II DPRD Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk merespons keluhan petani terkait ketimpangan harga sawit di ruang Aspirasi, Kamis (7/5/2026). Rapat ini mempertemukan pihak legislatif, Dinas Perkebunan, asosiasi petani, hingga perwakilan perusahaan besar seperti Astra Group dan PT Palma.

Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu, Farid Zuniawansyah, menegaskan bahwa meskipun kewenangan penuh berada di pemerintah provinsi, pihak kabupaten memiliki tanggung jawab pengawasan. Legislator menyoroti banyaknya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Pasangkayu yang tidak mengikuti standar harga yang telah diputuskan oleh tim penetapan provinsi.

Selisih Harga Capai Rp 700 per Kilogram

Dalam rapat tersebut, aliansi pemuda dan mahasiswa yang diwakili oleh Wandi mempertanyakan komitmen perusahaan dalam menjaga kesejahteraan petani. Ia mengungkapkan bahwa tim penetapan harga telah menyepakati angka Rp 3.370 dengan rendemen 21,08 persen, namun praktiknya di lapangan sangat berbeda.

"Mengapa perusahaan tidak mau mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah? Seharusnya perusahaan, baik yang memiliki kebun inti maupun tidak, tetap patuh pada keputusan tersebut," ujar Wandi di hadapan forum.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT Letawa dan PT Pasangkayu (Astra Group) serta PT Palma berdalih bahwa penentuan harga sangat bergantung pada kualitas rendemen atau persentase hasil minyak sawit kasar (CPO). Berdasarkan hasil olah pabrik, mereka mengklaim rendemen yang dihasilkan hanya mencapai 16 hingga 18 persen.

Kondisi kualitas buah yang dianggap belum optimal tersebut membuat perusahaan hanya mampu membeli di kisaran harga Rp 2.600 hingga Rp 2.900 per kilogram. Faktor kematangan buah dan efisiensi pabrik menjadi alasan utama perusahaan tidak menerapkan harga sesuai SK Gubernur.

Usulan Pembentukan UPTD Sawit untuk Awasi Tata Niaga

Ketua Apkasindo Pasangkayu, Sukidi Wijaya, menilai karut-marut tata niaga sawit di Sulawesi Barat tidak akan selesai jika pengawasan hanya diserahkan kepada dinas terkait. Ia mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sawit yang diisi oleh kalangan akademisi, ahli, perwakilan perusahaan, hingga legislator.

"UPTD ini nantinya yang mengawasi seluruh proses, mulai dari penanaman hingga proses akhir di pabrik. Jika hanya mengandalkan dinas perkebunan, masalah ini tidak akan pernah selesai," kata Sukidi.

Sukidi menambahkan bahwa sawit adalah tumpuan ekonomi mayoritas masyarakat Pasangkayu. Oleh karena itu, perbaikan tata niaga, termasuk masalah benih dan klasifikasi kelompok PKS yang memiliki kebun sendiri maupun yang hanya mengandalkan petani mandiri, harus segera dibenahi oleh pemerintah.

Pemerintah Soroti Lemahnya Aturan untuk Petani Mandiri

Sekretaris Dinas Perkebunan Pasangkayu, Abd. Rakhman, menjelaskan bahwa regulasi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 sejauh ini hanya mengikat bagi petani plasma dan mitra. Bagi petani mandiri, harga cenderung mengikuti mekanisme pasar bebas karena tidak ada aturan hukum yang mengikat perusahaan untuk mengikuti SK Gubernur secara mutlak.

Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Muh. Dasri, mengingatkan perusahaan agar transparan mengenai Indeks K yang menjadi komponen penentu harga. Indeks ini mencakup biaya pengelolaan PKS, efisiensi perusahaan, hingga tahun tanam yang seharusnya disampaikan secara terbuka dalam forum penetapan harga di provinsi.

"Perusahaan harus menjawab secara jujur mengapa harga turun. Apakah karena bibit ilegal yang masuk atau kelompok tani yang tidak terorganisir? Pemerintah tidak boleh pesimis, ini adalah tanggung jawab pengawasan kita bersama agar petani tidak terus dirugikan," tegas Dasri.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: bugispos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top