Pencarian

Dinas Pangan Sulbar dan Biro Hukum Bahas Usulan Propemperda Cadangan Pangan di Mamuju

Rabu, 14 Oktober 2026 • 11:02:14 WIB
Dinas Pangan Sulbar dan Biro Hukum Bahas Usulan Propemperda Cadangan Pangan di Mamuju
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi Barat, Suhendra, memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju.

MAMUJU — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, memimpin rapat bersama jajaran Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Dinas Pangan diwakili Bidasari dan Burdah dalam forum koordinasi tersebut. Pembahasan difokuskan pada usulan pembentukan regulasi yang dapat menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan cadangan pangan di tingkat daerah.

Urgensi pembentukan regulasi ini muncul dari kebutuhan mengantisipasi berbagai kondisi yang berpotensi mengganggu ketersediaan dan distribusi pangan. Bencana alam, keadaan darurat, hingga situasi yang menyebabkan masyarakat mengalami kerawanan pangan masuk dalam pertimbangan. Keberadaan cadangan pangan pemerintah daerah diharapkan mendukung respons yang lebih terarah saat kondisi tersebut terjadi.

Mengapa Cadangan Pangan Perlu Payung Hukum Daerah

Pengelolaan cadangan pangan tanpa landasan hukum yang kuat berisiko menghambat respons cepat saat darurat. Regulasi daerah memberi kepastian soal mekanisme pengelolaan, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi saat dibutuhkan. Tanpa payung hukum, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan dalam mengalokasikan sumber daya untuk cadangan pangan.

Pembahasan ini juga sejalan dengan arah pembangunan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, melalui Panca Daya. Salah satu fokusnya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penguatan regulasi cadangan pangan diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Koordinasi dengan Biro Hukum Jadi Tahapan Penting

Kepala Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suyuti Marzuki, mendukung pembahasan usulan Propemperda tersebut. Menurutnya, koordinasi dengan Biro Hukum menjadi tahapan penting agar usulan regulasi dapat dikaji secara cermat.

"Koordinasi dengan Biro Hukum menjadi tahapan penting agar usulan regulasi dapat dikaji secara cermat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah," kata Suyuti.

Pernyataan itu menegaskan bahwa usulan Propemperda tidak bisa langsung dibawa ke pembahasan tanpa melalui kajian hukum yang sesuai mekanisme. Biro Hukum berperan memastikan substansi regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Apa Langkah Selanjutnya Setelah Pembahasan Awal

Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat berharap usulan Propemperda tentang Cadangan Pangan dapat ditindaklanjuti melalui tahapan yang berlaku. Dengan landasan hukum yang kuat, pengelolaan cadangan pangan daerah diharapkan semakin terarah dan terencana. Pemerintah daerah juga menargetkan regulasi ini mampu melindungi masyarakat dari risiko kerawanan pangan.

Pertemuan di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi forum koordinasi pertama yang membahas usulan ini. Tahapan berikutnya mencakup pengkajian lebih lanjut sebelum masuk ke mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Follow radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bugispos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks