Pencarian

Bapenda Sulbar Bantah Pemerasan, Tagihan Pajak Air Permukaan 8 Perusahaan Sawit Rp26,8 Miliar Sesuai Pergub 2025

Jumat, 02 Oktober 2026 • 13:31:01 WIB
Bapenda Sulbar Bantah Pemerasan, Tagihan Pajak Air Permukaan 8 Perusahaan Sawit Rp26,8 Miliar Sesuai Pergub 2025
Kepala Bapenda Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur menegaskan penetapan Pajak Air Permukaan terhadap delapan perusahaan sawit sesuai Pergub 2025.

MAMUJU — Kepala Bapenda Sulawesi Barat Abdul Wahab Hasan Sulur menegaskan penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap delapan perusahaan sawit tidak dilakukan sepihak. Menurut dia, tarif yang ditagih punya dasar perhitungan jelas dan sudah diatur dalam regulasi daerah.

"Jadi ini kemarin harga itu sesuai Pergub 2025 itu kan ada hitungannya, kita tidak asal menghitung. Jadi jangan dituduh memeras, itu jelas bukan pemerasan," kata Wahab di Mamuju, 1 Oktober 2026.

Total tagihan yang diterbitkan mencapai Rp26,8 miliar. Angka itu muncul setelah Bapenda menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan tercatat sebagai piutang daerah.

Kewajiban PAP Sawit Baru Muncul Sejak 2022

Wahab menjelaskan, kewajiban PAP sektor perkebunan sawit baru muncul pada 2022. Sebelumnya, perusahaan sawit belum dikenakan tagihan air permukaan.

"Air permukaan tersebut baru muncul tahun 2022, sebelumnya belum ada tagihan ke pihak perusahaan sawit. Kecuali industrinya, industrinya kan jelas pemakaian. Jadi saya tegaskan sejak tahun 2022 hingga kini belum ada perusahaan yang melakukan pembayaran terkait itu," ujarnya.

Setelah penghitungan berdasarkan Pergub dilakukan, sejumlah perusahaan menyampaikan keberatan. Hasil hitungan pemerintah berbeda dengan perhitungan internal perusahaan.

Dasar Hitungan: 12,5 Meter Kubik per Hektare

Kepala Bidang P2TI Bapenda Sulbar Muhammad Saleh membeberkan metode yang dipakai. Perhitungan dilakukan berdasarkan kajian akademik dan telah menjadi piutang daerah.

"Dasar kami kemarin menetapkan SKPD itu adalah 12,5 meter kubik per hektare dikalikan dengan total luasan sawit yang ada di perusahaan itu sehingga itulah yang dijadikan patokan," jelas Saleh.

Angka 12,5 meter kubik per hektare dikalikan total luas lahan sawit perusahaan, lalu dikalikan tarif sesuai Pergub. Saleh menambahkan tarif dalam Pergub telah melalui evaluasi Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri.

"Jadi Rp26 miliar itu setelah muncul SKPD kemarin dan menjadi piutang setelah terbit. Berarti piutang kita itulah yang disampaikan oleh BPK bahwa piutang ini seharusnya ditagihkan atau dicari solusi untuk metode perhitungannya seperti apa," jelas Saleh.

Komitmen Gubernur Jadi Dasar Penagihan

Sejumlah perusahaan telah menandatangani komitmen bersama Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Jakarta. Bapenda memakai komitmen itu sebagai dasar penagihan.

"Karena kita sudah janji Pak Gubernur mau bangun Sulbar maka itu saya tagih, saya tidak menagih utang, jadi di situ jelas ada tanda tangan Pak Gubernur bahwa kita menagih komitmen," tegas Wahab.

Pendekatan persuasif tetap diambil. Bapenda meminta perusahaan melakukan penghitungan mandiri penggunaan air di masing-masing lokasi.

"Terkait dengan PAP ini jadi kita akan mencari solusi. Jadi saya bilang sama mereka lakukan juga penghitungan. Tolong dihitung juga berapa kubik pakai air sesuai dengan komitmen kita karena kita mau bangun Sulbar," kata Wahab.

Pertemuan Khusus Jadi Langkah Berikutnya

Bapenda Sulbar akan menggelar pertemuan khusus bersama perusahaan sawit. Agenda utamanya mencari titik temu atas perbedaan metode perhitungan antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Komunikasi antara kedua pihak disebut tetap berjalan meski sejumlah perusahaan menyampaikan keberatan. Hasil pertemuan itu akan menentukan langkah penagihan berikutnya.

Follow radarmamuju.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks