SULAWESI BARAT — ReforMiner Institute menilai kehadiran Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) semakin mendesak karena realisasi EBET dalam bauran energi nasional 2025 baru 15,75 persen, jauh di bawah target 23 persen. Tanpa payung hukum permanen, komitmen transisi energi dan target Net Zero Emission 2060 dinilai sulit dijaga lintas pemerintahan.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menegaskan bahwa komitmen transisi energi pemerintah akan rapuh tanpa fondasi hukum yang mengikat. Pemerintah sendiri sudah menargetkan Net Zero Emission pada 2060, tetapi jalan menuju target itu masih terhambat ketiadaan regulasi setingkat undang-undang yang mengatur pengelolaan dan pengusahaan EBET secara menyeluruh.
Komaidi menyampaikan pandangan itu dalam keterangan resmi pada Sabtu (17/10/2026). Menurut dia, UU EBET berperan sebagai fondasi struktural jangka panjang, bukan sekadar regulasi teknis yang bisa berganti mengikuti pergantian kabinet.
Kebijakan Energi Nasional (KEN) menargetkan porsi EBET dalam bauran energi nasional 2025 sebesar 23 persen. Laporan pemerintah menunjukkan realisasinya baru 15,75 persen, meninggalkan selisih sekitar 7,25 poin persentase dari target.
Angka itu menjelaskan mengapa pemerintah dan sejumlah pengamat menilai percepatan transisi energi butuh alat hukum yang lebih kuat. Tanpa UU EBET, berbagai insentif, skema pendanaan, dan kewajiban pemanfaatan energi terbarukan berpotensi berhenti di level peraturan yang mudah di