MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyoroti bahwa perlindungan paten tidak berhenti pada proses pendaftaran. Pemegang hak diminta memahami kewajiban pemeliharaan agar hak eksklusif atas invensi tetap terlindungi.
Pernyataan itu muncul saat Kanwil Kemenkum Sulbar menggelar Diskusi Strategi Kebijakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kamis (1/10/2026). Forum tersebut mengevaluasi dampak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2020 tentang tarif tertentu pada pelayanan paten dan hak cipta.
“Perlindungan Paten tidak berhenti pada proses pendaftaran. Pemegang hak juga perlu memahami kewajiban pemeliharaan agar hak eksklusif atas invensi tetap terlindungi sesuai ketentuan,” ujar Saefur.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Suzy Heranita, memaparkan kewajiban pemegang paten dalam membayar biaya tahunan. Jangka waktu dan prosedur pembayaran menjadi bagian penting yang menentukan keberlakuan hak eksklusif atas invensi.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembayaran biaya tahunan berpotensi membuat hak paten berakhir atau hapus. Pemegang paten diminta memperhatikan ketentuan pemeliharaan sejak hak diperoleh, bukan setelah masalah muncul.
Akademisi Universitas Internasional Batam, F. Yudhi Priyo Amboro, memaparkan jenis layanan dan tarif pada pelayanan paten dan hak cipta. Cakupannya meliputi permohonan, pencatatan, hingga layanan terkait lainnya.
Pemaparan itu memberi gambaran kepada peserta mengenai komponen biaya yang harus dipenuhi pemohon. Pemahaman ini dinilai penting agar proses pengajuan dan pemeliharaan hak tidak tersendat di tengah jalan.
Analis Hukum Ahli Muda, Putri Andini, menyampaikan hasil analisis dan evaluasi penerapan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020. Evaluasi itu meninjau dampak kebijakan terhadap masyarakat, pemohon, dan administrasi pelayanan.
Hasil evaluasi menjadi bahan masukan untuk memperbaiki tata kelola layanan kekayaan intelektual di daerah. Diskusi ini juga menjadi ruang memperkuat pemahaman pemegang paten sekaligus mendorong pelayanan yang lebih efektif.
Kanwil Kemenkum Sulbar menempatkan diskusi ini sebagai bagian dari penguatan layanan paten dan hak cipta di wilayahnya. Pelibatan analis, akademisi, dan pemangku kepentingan dinilai memperkaya perspektif kebijakan.
Pemegang paten di Sulawesi Barat diharapkan lebih tertib memenuhi kewajiban administrasi. Dengan begitu, perlindungan atas invensi tetap berjalan dan manfaat ekonomi dari hak kekayaan intelektual bisa dirasakan lebih lama.