MAMUJU — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama piket Patmor Polresta Mamuju bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Di tempat kejadian perkara, petugas mendapati J (20) yang diduga menjadi korban, sementara pria yang diduga terlibat diketahui berinisial R (32).
Kasi Humas Polresta Mamuju membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan situasi dan membawa pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kejadian bermula saat korban mendatangi tempat kerja R di Kantor Koperasi Berkat Abadi untuk menagih biaya perbaikan telepon seluler miliknya sebesar Rp350.000. Sebelumnya, R mengaku telah merusak telepon seluler milik korban dan berjanji akan mengganti biaya perbaikannya.
Hingga korban datang menagih, biaya tersebut belum dibayarkan. Pertemuan keduanya kemudian berujung pada adu mulut.
R mengaku tersinggung karena korban menagih biaya perbaikan tersebut di tempatnya bekerja. Dari situ, terjadi dugaan penganiayaan yang membuat korban mengalami luka.
Kasus ini masih ditangani petugas untuk mendalami keterangan kedua pihak. Barang bukti dan saksi di sekitar lokasi turut dikumpulkan guna melengkapi berkas pemeriksaan.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik atau menempuh jalur hukum yang berlaku.
Imbauan itu disampaikan menyusul kejadian tersebut, mengingat perselisihan kecil seperti utang piutang berpotensi membesar jika tidak dikelola dengan kepala dingin. Warga yang mengalami persoalan serupa diminta melapor ke pihak berwenang ketimbang menempuh jalan sendiri.