Target Indeks Keterbukaan Informasi Sulbar 2026 Naik ke Level Informatif, Nilai 90,01

Penulis: Usman Harun  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:42:31 WIB
Gubernur Sulbar Suhardi Duka menghadiri rapat koordinasi percepatan transformasi digital bersama DiskominfoSS di Mamuju.

MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tengah mengejar ketertinggalan transformasi digital di lingkup internalnya. Evaluasi berkala yang dilakukan DiskominfoSS pada periode Agustus 2026 menunjukkan sejumlah indeks masih berada di level menengah, sehingga butuh intervensi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengejar target akhir tahun.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka terus mendorong percepatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Dorongan ini dijawab DiskominfoSS dengan pemetaan menyeluruh terhadap tujuh indeks utama yang menjadi ranah kerjanya.

Tujuh Indeks yang Dipantau dan Targetnya di 2026

Ketujuh indeks tersebut meliputi Pemerintahan Digital (Pemdi), Arsitektur Pemdi, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Indeks Komunikasi Pembangunan dan Informasi Publik, Indeks Pembangunan Statistik (IPS), Indeks Keamanan Informasi, serta Indeks Kematangan Keamanan Siber dan Persandian. Masing-masing punya tantangan berbeda.

Untuk Indeks Pembangunan Statistik (IPS), target 2026 dipatok pada angka 3,57 dengan predikat "Sangat Baik". Angka ini melonjak signifikan dari capaian 2025 yang hanya meraih nilai 2,19 atau kategori "Cukup". Kendala utama di sektor ini adalah keterbatasan SDM statistik di setiap OPD, belum optimalnya pemenuhan standar data dan metadata, serta minimnya anggaran.

Peralihan SPBE ke Pemdi Ubah Total 20 Indikator

Tantangan terbesar justru datang dari peralihan sistem. Muhammad Ridwan Djafar mengungkapkan bahwa transisi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Pemerintahan Digital (Pemdi) membuat seluruh 20 indikator penilaian mengalami pergeseran total. Capaian Pemdi pada 2026 masih berada di kategori "Cukup", sehingga diperlukan penyesuaian terhadap instrumen baru hasil transformasi sistem tersebut.

"Kolaborasi antar OPD sangat diperlukan, baik dalam proses penyusunan Proses Bisnis (Probis) maupun penyesuaian-penyesuaian terhadap regulasi baru," kata Ridwan menanggapi kondisi Arsitektur Pemdi yang masih berada di level awal.

IKIP Sulbar: Dari Cukup Informatif ke Level Informatif

Perhatian khusus tertuju pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik. Target Sulbar pada 2026 adalah mencapai kategori "Informatif" dengan angka 90,01 (Level 4). Capaian ini naik signifikan dari posisi 2025 yang berada di angka 60,70 dengan predikat "Cukup Informatif".

Untuk mencapai target itu, DiskominfoSS akan mendorong sejumlah indikator yang masih lemah. Di antaranya literasi publik atas hak keterbukaan informasi, kepatuhan dalam menjalankan UU KIP, serta jaminan perlindungan hukum bagi whistleblower.

"Termasuk penguatan PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi) serta peningkatan keterbukaan informasi di setiap OPD," ucap Ridwan.

Keamanan Siber dan Rekomendasi Tindak Lanjut

Di sisi lain, capaian teknis Indeks Keamanan Informasi dan Kematangan Keamanan Siber berada pada arah yang positif. Namun, perlindungan data pribadi dan evaluasi kepatuhan SOP persandian dinilai perlu dipertajam melalui uji coba keamanan aplikasi (pentest) secara berkala.

Menanggapi berbagai kendala lintas sektor itu, DiskominfoSS merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Mulai dari pelatihan teknis penyusunan proses bisnis perangkat daerah, penguatan kolaborasi enam OPD penggerak Pemdi, hingga peningkatan kinerja PPID melalui bimbingan teknis.

Pihaknya juga akan menyusun dokumen strategi komunikasi publik, membuat kebijakan Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta melaksanakan uji coba pengetesan keamanan aplikasi guna memastikan sistem informasi Pemprov Sulbar aman dari peretasan.

"Pentingnya komitmen bersama dan koordinasi yang presisi dari seluruh instansi terkait di lingkungan Pemprov Sulbar," tutup Ridwan.

Reporter: Usman Harun
Sumber: terassulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top