MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengubah strategi penarikan pajak kendaraan bermotor dari pola menunggu di kantor menjadi menjemput bola ke pelosok desa. UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Kelas A menyiapkan layanan Samsat Keliling yang menyasar desa-desa di Kabupaten Mamuju.
Kebijakan ini lahir dari skema Opsen Pajak Daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut membuka ruang kolaborasi baru antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
Selama ini, akses layanan menjadi persoalan klasik bagi masyarakat yang bermukim jauh dari pusat kota. Warga di desa-desa terpencil harus menempuh perjalanan panjang hanya untuk memperpanjang surat kendaraan atau membayar pajak tahunan.
Kepala Bapenda Sulawesi Barat Abd. Wahab Hasan Sulur menegaskan bahwa penerapan opsen pajak tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan kesamaan persepsi antara pemerintah provinsi dan kabupaten agar kebijakan ini efektif di lapangan.
“Penerapan kebijakan Opsen Pajak membutuhkan kesamaan pandangan dan kerja sama yang erat antara Pemprov dan Pemkab. Melalui kolaborasi program Samsat Keliling hingga ke tingkat desa ini, kita tidak hanya mengoptimalkan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan pelayanan pajak yang lebih adil, transparan, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Sulawesi Barat,” tegas Abd. Wahab.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Kelas A Rosianah M. Nadir menyebut perluasan layanan ini menjawab kebutuhan warga yang selama ini terkendala jarak dan waktu. Petugas Samsat akan hadir langsung ke desa-desa untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kebijakan Opsen Pajak memberikan ruang kolaborasi yang sangat besar. Melalui perluasan program Samsat Keliling hingga ke desa-desa, kami ingin memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor tanpa terkendala jarak dan waktu,” ucap Rosianah.
Strategi jemput bola ini diharapkan mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang signifikan bagi Sulawesi Barat.
Dengan hadirnya layanan hingga ke desa, pemerintah optimistis wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran karena kendala administratif atau jarak tempuh akan lebih mudah dijangkau. Rapat koordinasi antara UPTD Pelayanan Pajak Mamuju dan Pemkab Mamuju menjadi langkah awal penyelarasan teknis pelaksanaan di lapangan.
Program ini juga menjadi sinyal perubahan pendekatan pelayanan publik dari pola konvensional menjadi lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di daerah.