POLEWALI — Peristiwa ini bermula saat AF (23), kekasih korban, memesan obat penggugur kandungan melalui platform daring. Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengungkapkan, pemesanan obat tersebut dilakukan dua bulan sebelum kejadian, namun baru diminum korban dua hari sebelum meninggal dunia.
"Sebenarnya sudah pesan dari dua bulan lalu (obat aborsi) melalui online, baru dua hari lalu diminum si almarhum," kata Zaky, Kamis (27/8/2026).
Polisi bergerak cepat setelah menangkap AF yang kedapatan hendak membuang jenazah korban. Dari pemeriksaan awal, AF mengaku membeli obat tersebut untuk menggugurkan kandungan DI.
Pengembangan kasus membawa petugas ke NU (20), wanita yang diduga sebagai penjual obat aborsi. Ia kini ditahan di Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya dalam transaksi ilegal tersebut.
"Dua orang sudah kita amankan. Satunya yang memberikan obat," ujar Zaky menegaskan.
Kasus ini terungkap setelah AF tertangkap tangan saat berusaha menyingkirkan mayat kekasihnya. Penangkapan tersebut membuka tabir rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian DI.
Obat yang dipesan AF diduga kuat menjadi penyebab tewasnya DI. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami alur pembelian serta jaringan penjualan obat terlarang yang melibatkan NU.
AF dan NU dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengguguran kandungan dan perdagangan obat-obatan terlarang. Polres Polman juga akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penjual obat aborsi lain di wilayah Sulawesi Barat.