MAMUJU — Rencana PT Kulaka Jaya Perkasa memanfaatkan ruang laut di Sulawesi Barat tidak otomatis disetujui. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar menegaskan bahwa legalitas dokumen menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum kegiatan tambang berjalan.
Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar pada Rabu (26/8). Forum ini digelar untuk membahas pertimbangan teknis penggunaan ruang laut oleh perusahaan tersebut.
Kepala DKP Sulbar Safaruddin menyatakan aspek legalitas menjadi perhatian serius dalam setiap rencana pemanfaatan ruang laut. Pihaknya tidak ingin kegiatan ekonomi berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Kita perlu memastikan terlebih dahulu dokumen izin lokasi dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Safaruddin dalam rapat yang dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Sulbar itu.
Ia menambahkan, dokumen izin lokasi yang diajukan perusahaan perlu dilihat kembali keterkaitannya dengan perubahan regulasi. Validasi data antarlembaga diperlukan agar keputusan yang diambil memiliki landasan teknis dan hukum yang kuat.
Selain soal dokumen, Safaruddin menyoroti dampak sosial dari rencana pemanfaatan ruang laut tersebut. Ia menegaskan lokasi yang akan digunakan harus dipastikan tidak mengganggu masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.
“Lokasi yang akan dimanfaatkan harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas nelayan dan masyarakat yang selama ini menggunakan ruang laut tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, ruang laut adalah ruang bersama. Kegiatan ekonomi boleh berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan kepentingan nelayan dan keberlanjutan sumber daya kelautan.
Dalam pembahasan yang dipimpin Kepala Dinas ESDM Sulbar Bujaeramy Hassan, DKP diminta menyediakan data numerik penataan ruang laut yang akurat. Data itu dibutuhkan untuk mengonfirmasi luasan riil dalam satuan hektare serta daftar titik koordinat geografis poligon numerik pada area yang direncanakan.
Pembahasan juga berpedoman pada Pasal 45 jo. Pasal 51 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang RZWP3K. Prinsip kelestarian ekosistem menjadi pertimbangan yang tidak bisa ditawar.
Bujaeramy Hassan menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan validasi bersama antara DKP Sulbar dan instansi terkait. Dengan begitu, setiap rencana pemanfaatan ruang laut memiliki dasar data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat ini menjadi forum koordinasi antara DKP, ESDM, Biro Hukum, unsur pengawasan, serta pihak perusahaan. Sinergi ini diharapkan menghasilkan solusi yang tetap membuka ruang bagi investasi tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang.
Safaruddin menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus dilakukan secara hati-hati. Semua kepentingan yang berada di dalamnya—ekonomi, ekosistem, dan masyarakat—harus berjalan seimbang.
“Yang paling penting adalah memastikan setiap pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan, memiliki dasar dokumen yang jelas, dan tetap memperhatikan kepentingan nelayan serta keberlanjutan sumber daya kelautan,” pungkasnya.