DPRD Sulbar Panggil Dinas ESDM Bahas Dugaan Pelanggaran Izin Genset, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi Pemilik Usaha

Penulis: Vino Bastian  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:29:31 WIB
Komisi III DPRD Sulbar memanggil Dinas ESDM untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran izin pengoperasian genset yang disuarakan IPMAPUS.

MAMUJU — Dugaan pelanggaran terkait izin pengoperasian genset di Sulawesi Barat berbuntut pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Komisi III DPRD Sulbar memanggil jajaran Dinas ESDM untuk mengklarifikasi persoalan yang disuarakan Ikatan Pemantau dan Pengawas Usaha Sulawesi Barat (IPMAPUS) tersebut.

Rapat yang dipimpin anggota DPRD Sulbar Usman Suhuriah dan Fredy Boy itu dihadiri Pejabat Fungsional Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Farid Asyhadi dan Gilang Ananda Putera. Mereka mewakili Kepala Dinas ESDM Sulbar Bujaeramy Hassan.

Kewenangan Provinsi Hanya untuk Genset di Bawah 10 MW

Dalam paparannya, Farid Asyhadi menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) di tingkat provinsi terbatas pada kapasitas pembangkit di bawah 10 megawatt (MW). Ketentuan ini hanya berlaku untuk genset yang digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak terhubung ke jaringan transmisi PLN.

Dinas ESDM Sulbar mengaku telah melakukan sosialisasi aturan ini sejak 2025. Sasaran utamanya adalah pelaku usaha di sektor industri, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit.

"Kami telah melakukan sosialisasi perizinan ketenagalistrikan pada tahun 2025 kepada para pelaku usaha. Selain itu, kami juga telah melakukan kunjungan dan inspeksi ke perusahaan serta instansi publik yang memiliki pembangkit listrik genset guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujar Farid.

Apa Saja Dokumen Wajib yang Harus Dimiliki Pemilik Genset?

Persoalan yang diadukan IPMAPUS tidak hanya menyangkut izin usaha. Dinas ESDM juga memaparkan dua dokumen kelayakan lain yang wajib dimiliki pemilik genset, yaitu Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

Farid menjelaskan, SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah terakreditasi. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa instalasi tenaga listrik telah memenuhi standar keselamatan dan dinyatakan layak dioperasikan.

Sementara itu, SKTTK diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK). Dokumen ini merupakan pengakuan formal bahwa tenaga teknik yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan telah memenuhi standar kompetensi yang ditentukan.

Penegakan Aturan Jadi Prioritas, Bukan Sekadar Formalitas

Farid menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada sosialisasi. Pengawasan dan pembinaan berkelanjutan tetap menjadi prioritas untuk memastikan kepatuhan di lapangan.

"Kami memahami pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha, namun keselamatan dan keandalan ketenagalistrikan tetap menjadi prioritas utama. Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan," kata Farid.

RDP ini menjadi forum bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Kehadiran Dinas ESDM dalam forum tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan tertib administrasi di sektor ketenagalistrikan Sulawesi Barat.

Sejalan dengan Program Pancadaya Gubernur Suhardi Duka

Penegakan regulasi ketenagalistrikan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengimplementasikan program Pancadaya. Gubernur Sulbar Suhardi Duka mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

Pemerintah daerah menilai penegakan regulasi di sektor ketenagalistrikan merupakan wujud nyata dari upaya mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Hal ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam pilar-pilar Pancadaya.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: poinsembilan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top