Koperasi Desa Merah Putih Bisa Garap Dana Peremajaan Sawit, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Penulis: Vino Bastian  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:56:37 WIB
Koperasi desa diimbau memenuhi syarat administrasi dan legalitas lahan untuk mengakses dana peremajaan sawit.

SULAWESI BARAT — Kabar ini menjadi angin segar bagi ribuan koperasi desa yang selama ini kesulitan menembus program PSR lantaran terkendala persyaratan kelembagaan. Sebelumnya, program yang digagas Kementerian Pertanian ini lebih banyak dinikmati oleh kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan) yang sudah mapan secara administrasi. Kini, koperasi dengan badan hukum yang jelas bisa mengajukan diri sebagai mitra pelaksana di lapangan.

Bukan Sekadar Syarat Administrasi, Ini Inti Ketentuannya

BPDPKS menegaskan bahwa koperasi yang ingin terlibat tidak cukup hanya memiliki badan hukum. Ada dua lapis syarat yang harus dipenuhi: pertama, terdaftar resmi di Kementerian Koperasi dan UKM; kedua, memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) yang masih aktif. Tanpa dua dokumen ini, pengajuan proposal PSR dipastikan ditolak di meja verifikasi awal.

Setelah lolos tahap administrasi, koperasi wajib menunjukkan bukti legalitas lahan. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain yang diakui negara menjadi syarat mutlak. Ini untuk memastikan dana bergulir tidak jatuh ke lahan sengketa atau kawasan hutan lindung.

Alur Pengajuan dan Besaran Dana yang Bisa Diterima

Proses pengajuan dilakukan secara berjenjang. Koperasi mengajukan proposal ke dinas perkebunan setempat, lalu diverifikasi oleh tim provinsi sebelum akhirnya direkomendasikan ke BPDPKS di Jakarta. Setelah disetujui, dana hibah sebesar Rp 30 juta per hektare akan dicairkan secara bertahap, tidak langsung lunas sekaligus.

  • Tahap pertama: pencairan 70% dari total luasan lahan yang disetujui setelah verifikasi lapangan selesai.
  • Tahap kedua: sisa 30% cair setelah tanaman sawit berumur 3-4 bulan dan hasil monitoring menunjukkan tingkat hidup bibit di atas 90%.

Skema bertahap ini sengaja dirancang untuk menekan risiko gagal tanam. Koperasi yang tidak mampu menjaga kualitas bibit akan kesulitan mencairkan termin kedua.

Potensi Konflik Kepentingan di Lapangan

Yang perlu diwaspadai, keterlibatan koperasi ini berpotensi menimbulkan gesekan dengan poktan yang selama ini sudah berjalan. Di beberapa daerah seperti Riau dan Kalimantan Barat, poktan yang sudah terlanjur mengajukan lahan ke PSR bisa bertabrakan dengan klaim koperasi yang mengatasnamakan anggota berbeda.

BPDPKS sebenarnya sudah mengantisipasi hal ini dengan mewajibkan surat pernyataan tidak tumpang tindih lahan yang ditandatangani kepala desa dan camat. Namun dalam praktiknya, sengketa lahan sawit rakyat kerap kali tidak selesai hanya dengan surat pernyataan di atas kertas.

Apa Dampaknya bagi Petani dan Koperasi?

Bagi koperasi yang sehat secara organisasi, peluang ini bisa menjadi sumber pendapatan baru di luar simpan pinjam atau toko serba ada. Mereka bisa mengambil peran sebagai penyedia bibit unggul, pengelola pupuk, hingga kontraktor penanaman. Margin dari rantai pasok ini jauh lebih besar dibanding sekadar menjadi pengecer saprodi.

Namun bagi koperasi yang selama ini hanya jadi badan hukum "tidur", program ini justru bisa menjadi bumerang. Kegagalan memenuhi target tanam akan berujung pada penghentian pencairan dana dan sanksi administratif dari BPDPKS.

Program PSR sendiri menargetkan peremajaan 2,4 juta hektare sawit rakyat hingga 2040. Dengan harga minyak sawit mentah (CPO) yang masih fluktuatif di pasar global, percepatan peremajaan menjadi kunci menjaga produktivitas petani Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top