PASANGKAYU — Asosiasi Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Sulawesi Barat kembali menyuarakan keberatannya atas penerapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai memberatkan pelaku usaha tambang galian C. Mereka meminta pemerintah segera memberlakukan regulasi khusus yang membedakan tarif setoran antara komoditas material bangunan dengan mineral bernilai tinggi seperti nikel dan emas.
Wakil Ketua asosiasi, Ambo Intan, menegaskan bahwa perlakuan yang sama dalam hal PNBP antara galian C dan tambang mineral logam sangat tidak proporsional. Ia menyebut nilai jual dan margin keuntungan antar komoditas tersebut memiliki jurang yang dalam, sehingga tarif yang disamaratakan berpotensi mematikan usaha kecil menengah di sektor ini.
“Kami berharap agar PNBP tambang galian C ada pengecualian, karena nilainya berbeda,” kata Ambo Intan kepada awak media melalui sambungan teleponnya, Minggu 9 Agustus 2026.
Menurutnya, pasir, batu, dan sirtu yang digali di Sulawesi Barat memiliki harga dasar yang tidak sebanding dengan mineral logam. Dengan tarif yang sama, beban operasional pengusaha galian C meningkat drastis dan dapat mengganggu rantai pasok material konstruksi di daerah.
Ambo Intan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Asosiasi telah beberapa kali melakukan kunjungan langsung ke Kementerian ESDM untuk menyampaikan permohonan pengecualian tersebut.
“Itukan bukan kebijakan, itu bisa dicantumkan sebagai regulasi, meski ada rujukan perubahan undang-undang tentang minerba,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha. Tanpa aturan yang tegas, pengusaha galian C di daerah akan terus berada dalam ketidakpastian dan kesulitan merencanakan investasi jangka panjang.