MAMUJU TENGAH — Sebanyak 361 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Kabupaten Mamuju Tengah resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja. SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mamuju Tengah, Arsal, di Aula Kantor Bupati pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Para penerima SK merupakan PPPK dari formasi pengangkatan tahun 2023 dan 2025, yang terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Penyerahan SK ini turut dihadiri Wakil Bupati Askary, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Mamuju Tengah.
Arsal menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus penghargaan atas dedikasi para PPPK. Ia menyebutkan, pemerintah daerah terus berupaya memenuhi hak-hak mereka, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
"Pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah memperpanjang perjanjian kerja bagi 361 PPPK penuh waktu yang terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis," ujar Arsal dalam sambutannya.
Untuk PPPK paruh waktu, Bupati mengakui pemenuhan hak-hak mereka dilakukan secara bertahap. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang tengah menghadapi tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketentuan dalam UU tersebut, khususnya mengenai batas belanja pegawai, menjadi perhatian serius. Arsal mengungkapkan bahwa kondisi belanja pegawai di Mamuju Tengah saat ini masih berada di atas batas yang ditargetkan.
"Apabila kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh tanpa adanya penyesuaian, maka tidak hanya PPPK yang berpotensi terdampak, tetapi juga ASN secara keseluruhan," katanya.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat. Surat tersebut berisi usulan dan harapan agar implementasi ketentuan batas belanja pegawai dapat dievaluasi atau diberikan pengaturan teknis yang lebih fleksibel.
Arsal berharap pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan yang lebih adaptif. Hal ini dinilai penting agar daerah tidak kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
"Mudah-mudahan ke depan ada perubahan kebijakan terkait pemberlakuan ketentuan tersebut, sehingga tidak memberikan dampak yang besar terhadap daerah," tutup Arsal.